SIAK (Infosiak.com) – Krani Kampung Sungai Tengah Ahmad Suandi mengadukan persoalan yang dihadapinya ke Ombudsman Riau. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendapatkan keadilan selaku Krani (Sekdes, red) yang menerima Surat Peringatan (SP) untuk ketiga kalinya. Padahal, sebagai penerima SP, dirinya sempat melakukan bantahan atas keluarnya SP yang diberikan kepadanya tersebut.
Kepada Infosiak.com, Ahmad Suandi mengaku sangat keberatan atas SP yang diberikan oleh Penghulu Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Siak Mesti Maimunah kepada dirinya.
“Sejak diberikan SP pertama saya sudah memberikan jawaban atas SP tersebut, karena saya keberatan atas alasan yang dituangkan dalam SP itu. Tapi justru SP kedua dilayangkan, bahkan SP ketiga juga sudah diberikan kepada saya,” terang Ahmad Suwandi, Jum’at (06/10/2023) sore, kepada Infosiak.com.
Lebih lanjut Ahmad Suwandi mengatakan, bahwasanya sejauh ini dirinya tetap menolak atas pemberian SP yang diterimanya hingga Tiga kali tersebut, sehingga dirinya nekad mengadukan persoalan itu kepada Camat dan Bupati Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, bahkan hingga sampai ke Ombudsman Riau.
“Yang jelas saya menolak SP itu, dan melaporkan persoalannya ke Camat dan Bupati melalui DPMK Siak. Namun sejauh ini belum ada kepastian, dan saya tetap menunggu itu,” urainya.
Selain melaporkan ke Camat dan Bupati, Ahmad Suandi juga mengadukan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Penghulu Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Mesti Maimunah ke Ombudsman Riau.
“Karena SP berkenaan dengan administrasi, maka saya mengadukan hal ini ke Ombudsman Riau. Pengaduan sudah diterima oleh pihak Ombudsman Riau,” katanya lagi.
Memastikan hal tersebut, saat dikonfirmasi ke pihak Ombudsman Riau, Staf Pelaporan Ombudsman Riau, Dasuki, S.Sos membenarkan bahwa telah menerima pengaduan tersebut.
“Kita sudah terima pengaduan terkait Kerani Kampung Sungai Tengah Ahmad Suwandi, dan kita tengah mempelajari berkasnya. Bahkan kita sudah plenokan hal-hal berkenaan pengaduan tersebut, dan akan kita tindaklanjuti,” urai Dasuki.
Sementara itu, Penghulu Kampung Sungai Tengah Mesti Maimunah, saat dikonfirmasi Infosiak.com terkait kebenaran adanya SP yang ia berikan kepada Kraninya itu, pihaknya membenarkan hal tersebut.
“Benar pak, masih SP tahap dua, belum pemberhentian dan masih bisa tetap bekerja seperti biasa, terkait kesalahan bisa kami konfirmasi. Sebenarnya ini hanya interen pemerintahan kampung pak. Semua pasti ada solusinya, bukan tidak ada tanggapan dari camat, hanya saja masih dipelajari kelengkapan berkas kami, tentunya semua butuh waktu,” jawab Mesti Maimunah, melalui pesan whatsapp.
Saat ditanya terkait alasannya memberikan SP kepada Kraninya itu, Penghulu Mesti Maimunah memberikan jawaban dengan mengatakan bahwasanya SP yang ia keluarkan itu memiliki dasar.
“Tentunya kami punya dasar dan sanggahan atas terbitnya SP1 dan SP2,” sambungnya.
Bahkan Penghulu Mesti Maimunah sempat menyinggung prihal kegiatan/pelaporan tahun 2013 lalu yang semestinya bisa diselesaikan oleh penghulu yang menjabat di tahun itu, namun menurut Mesti Maimunah, hal itu justeru tidak terselesaikan dengan baik sehingga harus menjadi tanggungjawab penghulu periode berikutnya yang dalam hal ini termasuk di era dirinya menjabat sebagai penghulu saat ini.
“Sebenarnya ini tugas yg sangat penting sebagai Krani priode 2023 Kampung Sungai Tengah, namun tidak pernah ditanggapi apalagi dikerjakan. Sementara tetap penghulu sekarang yang dimintai pertanggung jawaban,” jelas Mesti Maimunah, sembari melampirkan berkas pelaporan kampung tahun 2013.
Dalam lampiran berkas tahun 2013 yang ia tunjukkan itu dicantumkan prihal sebagai berikut:
-Berdasarkan tindaklanjut hasil pemeriksaan inspektorat daerah Kabupaten Siak Nomor: 04/IK-ADD/RHS/II/700/2013 Tanggal 26 Februari 2013 Prihal Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Siak TA 2013 terdapat Penatausahaan Keuangan Kampung Sungai Tengah TA 2013 belum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
– Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini diberikan sanksi teguran tertulis kepada Bpk Ahmad Suandi S.Pd.I Bendahara selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan kampung (PPKK) TA 2013, atas kelalaian saudara dalam melakukan verifikasi, evaluasi dan analisi atas penatausahaan keuangan kampung.
Tanggapan Camat dan Apdesi Siak:
Atas adanya kabar tentang pemberian SP oleh Penghulu Kampung Sungai Tengah kepada Krani Ahmad Suandi itu, pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Sabak Auh pun akhirnya angkat bicara. Sebagaimana diungkapkan oleh Camat Sabak Auh Ari Darmawan.
“Kami selalu Camat Sabak Auh yang baru tentu akan segera mencermati dan mengambil langkah pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengupayakan rekonsiliasi perdamaian kedua pihak agar kegiatan kampung tidak terganggu,” papar Camat Ari Darmawan, kepada Infosiak.com.
Menurut Camat Ari, polemik yang terjadi di internal Pemerintah Kampung (Pemkam) Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh itu, sebenarnya bukanlah masalah baru, namun hingga saat ini belum menemukan titik terang dan harus bisa secepatnya dicarikan solusi.
“Itu masalah lama yang seharusnya bisa terselesaikan sejak dulu. Intinya kami akan berusaha secepatnya mencarikan solusi terbaik,” tutup Camat Ari.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Siak Suroso Hadi, juga menyampaikan tanggapannya terkait permasalahan yang terjadi di Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh tersebut.
“Tanggapan kita bahwa Penghulu sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan/hak prerogatif dan semua itu sudah diatur dalam perundangan, Krani dan perangkat kampung lainnya bekerja dan bertanggungjawab kepada penghulu sebagai pimpinan/atasan ketentuan ini juga diatur dalam Perundang-undangan,” tegas Suroso Hadi.
Laporan: Atok