SIAK (Infosiak.com) – Dalam rangka menyemarakkan malam lebaran ‘Idul Fitri 1444 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Provinsi Riau, akan mengadakan pawai takbir keliling dan lomba mobil hias. Hal itu diketahui berdasarkan selebaran imbauan yang disampaikan kepada seluruh pengurus Masjid/Mushalla yang ada di sekitar Kota Siak Sri Indrapura.
Pawai takbir keliling dan lomba mobil hias tersebut direncanakan akan dimulai (start, red) di depan komplek Perumahan Abdi Praja Kelurahan Kampung Rempak Siak pada pukul 19:30 WIB.
Pada surat selebaran yang dikirimkan kepada pengurus Masjid/Mushalla itu, Pemkab Siak mengajak para pengurus Masjid/Mushalla untuk dapat berperan serta aktif dalam mengirimkan peserta takbir dan mobil hias. Adapun tema pada pawai takbir malam Idul Fitri 1444 H / 2023 M ini adalah “Indahnya Silaturrahmi, Satukan Tangan, Satukan Hati”.
Berikut besaran hadiah lomba yang akan diberikan kepada para pemenang:
A. Masjid (mobil hias dan pawai takbir)
– Juara I tropi dan uang pembinaan sebesar Rp10.000.000.
– Juara II tropi dan uang pembinaan sebesar Rp7.500.000.
– Juara III tropi dan uang pembinaan sebesar Rp5.000.000.
– Harapan I tropi dan uang pembinaan sebesar Rp3.000.000.
– Harapan II tropi dan uang pembinaan sebesar Rp2.000.000.
B. Mushalla (mobil hias dan pawai takbir)
– Juara I tropi dan uang pembinaan sebesar Rp10.000.000.
– Juara II tropi dan uang pembinaan sebesar Rp7.500.000.
– Juara III tropi dan uang pembinaan sebesar Rp5.000.000.
– Harapan I tropi dan uang pembinaan sebesar Rp3.000.000.
– Harapan II tropi dan uang pembinaan sebesar Rp2.000.000.
Terkait akan diadakannya pawai takbir dan lomba mobil hias oleh Pemkab Siak itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman M.Pd, berharap kegiatan tersebut nantinya bisa berjalan dengan baik, aman, dan lancar.
“Iya, pada malam Idul Fitri 1444 H ini Pemkab Siak akan mengadakan pawai takbir keliling dan lomba mobil hias. Kita berharap kegiatan tersebut nantinya bisa berjalan sesuai rencana, yakni aman, tertib, dan lancar. Kepada para pengurus Masjid/Mushalla juga diminta agar mereka mengirim peserta sesuai ketentuan yang sudah dijelaskan dalam surat undangan,” terang Sekda Arfan, Rabu (19/04/2023) pagi, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam surat undangan, disebutkan bahwa setiap Masjid/Mushalla mengirimkan Satu mobil hias yang diikuti dengan peserta pawai.
Selanjutnya, setiap Masjid/Mushalla mengirimkan peserta pawai pejalan kaki minimal sebanyak 20 orang dengan membawa obor. Peserta pawai pejalan kaki berada/berjalan di depan mobil hias dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Laporan: Atok




