SIAK (Publiknews) – Terkait tak kunjung ditransfernya uang sisa bayar tahun 2015 dan 2016 oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak. Sejumlah elemen masyarakat menilai seolah-olah Pemerintah Pusat sudah tidak peduli lagi dengan situasi dan kondisi yang terjadi di daerah. Mengingat akibat dari keterlambatan transfer uang sisa bayar tersebut, pembayaran pada sejumlah kegiatan/proyek tahun 2016 di lingkungan Pemkab Siak masih banyak yang tertunda, begitu juga halnya dengan pembayaran uang sertifikasi bagi para guru PNS.
Atas fenomena tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak (selaku komisi yang membidangi masalah pendidikan, red) diminta untuk segera mencarikan solusi, serta mempertanyakannya ke Kementerian Pendidikan maupun ke Kementerian Keuangan. Sebagaimana dikemukakan oleh Praf (40), salah seorang guru PNS yang mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Mempura.
“Uang sertifikasi kami (guru PNS, red) di Kabupaten Siak memang ada yang belum dibayarkan oleh Pemerintah, khususnya uang sertifikasi bulan Oktober hingga Desember tahun 2016, oleh sebab itu kami berharap kiranya Pemerintah bisa segera membayarkannya,” papar Praf, belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Siak Sujarwo menegaskan, bahwasanya beberapa waktu lalu pihak Komisi I DPRD Siak telah mendatangi dan mempertanyakan ke Kementerian terkait “uang sisa bayar” yang tak kunjung ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Siak tersebut. Dan didapati jawaban bahwasanya sebagian uang sisa bayar itu akan ditransfer pada akhir Februari, dan ada juga yang akan ditransfer pada akhir Maret 2017 mendatang.
“Belum lama ini kami (Komisi I, red) telah mendatangi dan menanyakan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal uang sertifikasi guru PNS di Kabupaten Siak itu, serta uang sisa bayar tahun 2015 dan 2016 di Kemenkeu yang sampai hari ini belum ditransfer,” jelas Sujarwo, Ahad (19/2/2017).
Saat ini di Kabupaten Siak terdapat sekitar 2098 guru PNS yang belum menerima uang sertifikasi tahun 2016 dari Pemerintah. Padahal semestinya uang tersebut sudah dibayarkan pada menjelang akhir tahun 2016 lalu. Sehingga para guru (khususnya guru PNS sertifikasi, red) di Kabupaten Siak merasa sedikit terbebani akibat uang sertifikasi tersebut tak kunjung diterima.
“Selain menanyakan uang sertifikasi guru ke Kemendikbud, kami juga menanyakan soal uang sisa bayar tahun 2015 sebesar Rp147 miliar, yang konon katanya uang itu akan ditransfer secara dicicil sebesar Rp101 miliar pada akhir Februari 2017 mendatang, sedangkan sisanya akan menyusul kemudian,” lanjut Sujarwo.
Dijelaskan Sujarwo, bahwasanya uang sisa bayar tahun 2015 yang belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp147 miliar. Dan sisa belum bayar Triwulan IV tahun 2016 sebesar Rp110 miliar. Sedangkan uang Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I tahun 2017 yang mencapai Rp818 miliar juga akan ditransfer dengan cara dicicil. Konon akan ditransfer sebesar Rp245 miliar pada menjelang akhir Maret 2017 mendatang.
“Sesuai penjelasan yang disampaikan oleh Bapak Mulyono, Bapak Irianto, dan Bapak Saddam Husen di Kemenkeu. Uang sisa bayar tahun 2015 sebesar Rp147 miliar itu akan ditransfer (dibayarkan, red) sebesar Rp101 miliar pada akhir Februari mendatang. Sedangkan uang sisa bayar Triwulan IV tahun 2016 dan uang DBH Triwulan I tahun 2017 katanya akan ditransfer pada akhir Maret mendatang,” sambung Sujarwo.
Terkait uang sisa bayar Triwulan IV tahun 2016 sebesar Rp110 miliar, pihak Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Yang konon akan dimasukkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Tok)