Beranda Tualang Diduga Tak Sesuai Bestek, Dinas PU Siak Akan Telusuri Proyek Leoning di...

Diduga Tak Sesuai Bestek, Dinas PU Siak Akan Telusuri Proyek Leoning di Perawang

55
Print Friendly, PDF & Email

TUALANG (Infosiak.com) – Pekerjaan proyek pembangunan leoning di RT 008 RK 001 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang anggaran Dinas PU Tarukim Siang diduga cacat mutu alias tidak sesuai bestek.

Mengenai adanya pekerjaan pembangunan leoning yang diduga cacat mutu itu, Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PU Tarukim) Kabupaten Siak menyampaikan pihaknya akan memanggil rekanan proyek.

“Nanti saya telusuri, dan panggil rekanannya,” balas Rizki kepada Infosiak.com ketika dihubungi melalui pesan singkat whatsApp, Senin (02/09/2024).

“Segera, terimakasih informasinya,” lanjut Rizki.

Baca Juga:  Gelar Buka Puasa Bersama, Golkar Tualang Santuni 82 Anak Yatim

Seperti diberitakan sebelumnya, pekerjaan proyek pembangunan leoning di RT 008 RK 001 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang anggaran Dinas PU Tarukim Siang diduga cacat mutu alias tidak sesuai bestek.

Pantauan awak media di lokasi perbedaan warna pada sisi bangunan serta banyaknya ditemukan sisi yang terjadi retakan. Lalu permukaan bangunan leoning yang tidak rapi dan banyak terdapat dibeberapa titik dinding keropos.

Kuat dugaan pengerjaan leoning dengan nilai kontrak sebesar Rp 392.880.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang dikerjakan kontraktor pelaksana CV Trenggalek Jaya Mandiri di bangun asal jadi.

Baca Juga:  Warga Maredan Barat Geram Banyak Truk Peron Overtonase Melintasi Jalan Kampung

Perbedaan warna (belang) yang terlihat sangat jelas pada sisi-sisi bangunan kata seseorang yang mengaku sebagai tukang yang bekerja dilokasi pembangunan leoning hal itu dikarenakan ada dua macam material semen yang digunakan pada proyek pembangunan leoning.

Dari papan plang proyek diketahui bahwa pekerjaan pembangunan leoning Kampung Perawang Barat RT 008 RK 001 Kecamatan Tualang sebagai kontraktor pelaksana CV Trenggalek Jaya Mandiri dan konsultan pengawas PT Wastu Asrindo Riau.

Baca Juga:  0,3 Kg Sabu Gagal Beredar di Perawang, Polsek Tualang Amankan Tersangka

Adapun nilai kontrak sebesar Rp392.880.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender.

Zaki yang dikabarkan merupakan pihak dari CV Trenggalek ketika dihubungi melalui telepon whatsApp dinomor 0813xxxxxx96 hingga berita ini diterbitkan awak media masih belum menerima balasan dari Zaki

 

Laporan : Ika

loading...