PEKANBARU (Infosiak.com) – Lelaki berusia 31 tahun diciduk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Dia diduga telah melakukan aksi pelemparan bom molotov ke rumah warga bernama Ernawati (62), di Jalan Tenayan Jaya, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Pelaku ditangkap di Jalan Rawawiri, Selasa (8/1/2019). Aparat berhasil menciduknya, dihari yang sama dia melancarkan aksinya.
Dari informasi yang disampaikan pihak kepolisian, peristiwa pelemparan molotov terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat kejadian, korban bersama cucunya terbangun dari tidurnya lantaran mendengar suara kaca samping rumah yang pecah.
Tak lama berselang korban mendengar suara ledakan di dekat jendela rumah, yang dibarengi dengan munculnya api yang membakar gorden.
Ketika itu, korban sempat melihat seseorang yang ternyata bukan orang asing baginya. Dia adalah B, yang diduga telah memecahkan kaca jendela dan membuat api dengan melempar bom molotov.
“B adalah pacar anaknya. Korban lalu memarahi pelaku. Namun pelaku bertambah marah dan kembali melempar bom molotov ke dinding rumah depan hingga menimbulkan ledakan dan mengeluarkan api,” kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Kamis (10/1/2019).
Sejurus kemudian lanjut Budhia, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban berusaha untuk memadamkan kobaran api yang membakar sebagian dinding rumah. Peristiwa itu pun dilaporkan korban ke Polsek Tenayan Raya.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mencari keberadaan pelaku yang dari awal memang sudah diketahui korban identitasnya itu.
“Petugas melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat diintrogasi dia mengakui perbuatannya,” ucap Budhia.
Pelaku diketahui memecahkan kaca rumah korban dengan menggunakan kayu balok. Lalu melemparkan bom molotov sebanyak 2 kali.
“Ternyata saat itu pelaku melarikan diri bersama kawannya yang berinisial G yang sudah bersiap di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor. G juga ikut diamankan,” sebut Kasubbag Humas.
Ditambahkan Budhia, selain keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sehelai gorden, pecahan botol, balok kayu, plastik, dan mancis.
“Motifnya diduga dipicu masalah asmara. Hubungan pelaku dengan anak perempuan korban, tidak direstui oleh korban,” jelasnya.
Kepada pelaku disangkakan pasal 187 KUHP
Sumber : Tribunnews
Editor : Afrijon