Beranda Pekanbaru Pemprov Riau Ingatkan Pengelola Tempat Wisata Terapkan Screning Barcode Peduli Lindungi

Pemprov Riau Ingatkan Pengelola Tempat Wisata Terapkan Screning Barcode Peduli Lindungi

34

PEKANBARU (Infosiak.com) – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Riau H Roni Rakhmat mengajak para pengelola pariwisata di Riau menerapkan aturan screning barcode peduli lindungi kepada pengunjung yang akan masuk ke tempat wisata.

Imbauan ini disampaikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di tempat wisata, terutama saat libur natal dan tahun baru nanti.

“Sesuai Inmendagri dan Instruksi Gubernur Riau pengelola tempat wisata diimbau untuk menyiapkan barcode peduli lindungi,,” tegas Roni Rakhmat, Kamis (23/12/2021).

Ronni mengatakan, sejauh ini kebijakan tersebut sudah diterapkan di Kota Pekanbaru. Dengan diterbitkan surat edaran walikota Pekanbaru tentang aturan screning peduli lindungi di tempat wisata, maka pihaknya mengingatkan agar aturan tersebut dijalankan.

Sejauh ini, kata Roni, sudah ada beberapa tempat wisata di Kota Pekanbaru yang sudah menerapkan aturan tersebut. Ia pun berharap aturan ini bisa diikuti oleh pengelola pariwisata lainya. Tidak hanya di Kota Pekanbaru, namun juga di kabupaten kota lainya di Riau.

“Sejauh ini sudah da beberapa tempat wisata yang sudah menerapkan (screnning peduli lindungi). Destinasi besar di Pekanbaru sudah menerapkan, misalnya Alam Mayang, Asia Farm, Asia Heritage, itu sudah. Kemarin waktu kita ke taman refi, mereka juga sedang mempersiapkan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Testing PWI Riau, Ini Dia 10 Wartawan Peraih Reward UKW Gratis

Roni menegaskan, kebijakan screning barcode peduli lindungi di tempat wisata bukan kebijakan yang diambil sendiri oleh pemerintah daerah. Sebab sudah ada instruksi dari kementerian dalam negeri yang mengatur hal tersebut. Bahkan di Riau aturan tersebut sudah diperkuat dengan dikeluarkannya instruksi Gubernur Riau.

Roni mengungkapkan, sejauh ini kebijakan screning peduli lindungi memang baru diterapkan di Kota Pekanbaru. Namun tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut diterapkan di semua kabupaten kota di Riau. Sebab instruksi gubernur tidak hanya ditujukan untuk kota Pekanbaru saja. Namun untuk seluruh daerah di Riau.

Baca Juga:  Hilang 2 Hari, Pelajar Tenggelam di Sungai Siak Ditemukan Tewas

“Sementara di Pekanbaru, tapi surat edaran Gubernur itukan untuk seluruh kabupaten kota, tapi bagaimana pelaksanaan dan pengawasanya itu kabupaten kota lah yang lebih banyak terlibat. ‎Kalau kita dari provinsi ikut memantau saja,” katanya.

Laporan: Atok
Sumber: MCR

loading...