PEKANBARU (Infosiak.com) – Sebanyak 21.218 kemasan produk kosmetik berbagai jenis dan merk diamankan petugas dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.
Puluhan ribu kemasan produk ini diamankan lantaran beredar secara ilegal serta terindikasi mengandung bahan berbahaya.
Kepala BBPOM Pekanbaru Muhammad Kashuri saat gelaran konferensi pers di Kantor BBPOM, Selasa (11/12/2018) mengatakan, kosmetik ini diamankan dalam operasi penertiban yang digelar sejak 19 November 2018 hingga 8 Desember 2018.
Penertiban yang dilakukan BBPOM bersama sejumlah instansi terkait lainnya seperti Dinkes, Kepolisian, Disperindag, dan lain-lain ini dilakukan di sejumlah Kabupaten/Kota di Riau.
Diantaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantang Singingi, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu.
Jenis sarana yang diperiksa sebanyak 42 sarana. Mulai dari tingkat distributor kosmetik (gudang), klinik kecantikan, salon, toko kosmetik, toko kelontong, dan swalayan.
“Dari total 42 sarana yang diperiksa, 22 sarana diantaranya memenuhi ketentuan. Sedangkan sisanya 20 sarana tidak memenuhi ketentuan,” kata Kashuri.
Jumlah temuan sebanyak 620 item produk, sambung dia, seperti bedak, masker, lipstik, skincare, dan lain-lain.
Temuan kosmetik ilegal tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya ini kata Kashuri, punya estimasi nilai rupiah yang cukup besar.
“Total estimasi nilai ekonomi temuan kosmetik ini yaitu Rp 1.060.535.000,” ungkapnya.
Disebutkan Kashuri, temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai SOP yang ada.
Jika memang ada unsur pidananya, akan diproses secara hukum.
“Sedangkan yang tidak ada unsur pidananya kita berikan sanksi peringatan tertulis, produknya kita minta musnahkan. Kemudian bagi yang memang berjualan kosmetik ini merupakan pencarian utamanya kita lakukan pembinaan supaya mereka menjual yang legal dan aman bagi masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, pemilik sarana diminta membuat surat pernyataan yang pada intinya berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Tapi jika kembali kedapatan menjual produk ilegal tanpa izin BPOM, maka mereka tidak tertutup kemungkinan akan diproses secara hukum.
Selanjutnya, dari kemasan produk yang diamankan tersebut, tercantum produk dari luar negeri.
Ada yang dari dari Malaysia, Perancis, Korea hingga Amerika.
Namun kata Kashuri, pihaknya belum bisa memastikan, apakah produk tersebut memang benar dari luar negeri atau seperti apa.
“Ini baru dugaan ya. Karena beberapa kasus ditemukan, produk itu dari luar negeri, ternyata buatan Indonesia. Tentunya masih kita dalami, sehingga kita dapat simpulnya, apakah memang diproduksi di luar negeri atau dalam negeri,” ungkapnya.
Terkait ini Kashuri mengimbau, hendaknya masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas.
Sehingga tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar, baik dengan cara pembelian langsung maupun secara online.
Lakukan CekKLlK sebelum memilih produk untuk memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.
“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai infomasi yang ingin disampaikan, dapat menghubungi BBPOM,” tutupnya.
Sementara itu untuk diketahui, ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku usaha ini, terdapat dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun bunyinya yakni “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sumber : Tribunnews
Editor : Afrijon