SIAK, (Info Siak. com) – Dewan Pengupahan Kabupaten Siak menyepakati ketiga Upah Minimum Sektoral naik sebesar 0,6% dari UMK Siak tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp.3.691.216,25 menjadi Rp. 3.712.011,83.
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak ini sesuai dengan arahan Presiden Indonesia yaitu wajib naik sebesar 6,5 % sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,
Upah Minimum Sektoral merupakan kali pertama ditetapkan di Kabupaten Siak pada tahun ini dan lahir secara musyawarah mufakat oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan dan tetap berlandaskan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ketiga Upah Minimum Sektoral Kabupaten Siak tahun 2025 sesuai dengan amanat Permenaker No 16 Tahun 2024 yakni Pertanian dan Perkebunan, Sektoral Pertanian dan Perkebunan, Sub Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262), Industri Mentah Minyak Sawit/CPO (KBLI:10431), Sub Sektor Pertambangan Minyak Bumi (KBLI:06100) dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (KBLI:09100), Sub Sektor Industri Bubur Kertas, Kertas dan Papan Kertas (KBLI:1701) dan Industri Kertas Tissue (KBLI:17091).
Gubernur Riau telah menerbitkan SK Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk 3 kabupaten di provinsi Riau, salah satunya Kabupaten Siak, Pada Rabu, (18/12/2024).
Dalam sidang penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral dihadiri seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten Siak.
Sidang berjalan dengan sangat baik, terarah dan sistematis, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Siak Syaifullah, S.IP dan dipaparkan serta dijelaskan secara teknis dan detail terkait aturan main berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial Kartono, S.Psi. yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Siak.
Dalam Persidangan tersebut, dari Serikat Pekerja yang hadir Zaran Lubis, Alexander Samosir, Parisman Haro dan Nasib Sijabat menyampaikan ke APINDO Siak untuk menjalankan amanat peraturan yang telah keluarkan oleh pemerintah, dimana ada beberapa sektor unggulan yang perlu hadir di Kabupaten Siak yaitu diantaranya Sektor Sawit, Sektor Migas dan Sektor Industri Bubur Kertas (pulp) dan Kertas (paper) serta tissue,
Hal itu mengingat sektor usaha tersebut memang sektor yang primadona dan hasil produksinya diekspor ke luar negeri dan menjadi penyumbang Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kabupaten Siak. Selain itu sektor tersebut memiliki tingkat resiko kerja yang tinggi. Unsur Serikat sangat ingin berunding terkait Upah Minimum Sektoral tersebut dan besaran kenaikan yang dinginkan pun diyakinkan akan dapat dimaklumi oleh perusahaan.
APINDO Kabupaten Siak yang dihadiri Ketuai H. Asril didampingi Darsum, Suhairi, Zulham dan Zulkifli pada awalnya sangat keberatan dengan usulan UMK dan UMSK yang disampaikan oleh unsur Serikat Pekerja, mengingat kenaikan Upah Minimum tersebut sudah sangat memberatkan bagi pengusaha, namun karena sudah menjadi amanat ketentuan yang berlaku maka APINDO Siak menyetujui kenaikan UMK sebesar 6,5% dan terkait penjelasan yang disampaikan oleh unsur Serikat Pekerja, APINDO Siak berpandangan apa yang disampaikan tersebut merupakan hal yang logis dan berharap permintaan kenaikan UMSK tidak jauh di atas UMK, dan melalui diskusi dari masing-masing unsur yang sangat alot dan terarah akhirnya semua unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Siak menyepakati untuk ketiga Upah Minimum Sektoral Kabupaten Siak naik sebesar 0,6% dari UMK Siak tahun 2025.
Hasil kesepakatan seluruh Unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Siak tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Siak untuk direkomendasikan kepada Gubernur Riau guna dilakukan penetapannya dalam bentuk SK Gubernur dan Bupati Siak sangat mengapresiasi dan menyambut baik dengan apa yang sudah dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Siak dengan menyepakati UMK dan UMSK Kabupaten Siak tahun 2025 dan berharap kenaikan tersebut nanti dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak sesuai dengan ketentuan.
Laporan : Ika