SIAK (Infosiak.com) – Pada menjelang akhir tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak telah menyetujui dan mengesahkan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak tahun 2024. Sesuai yang disepakati dan disahkan oleh DPRD Siak, besaran APBD Siak tahun 2024 ditetapkan Rp2,9 Triliun.
Meski demikian, duit Siak sebesar Rp2,9 T itu saat ini masih terkunci di dalam lemari baja Pemerintah Pusat. Duit Siak yang akan digunakan untuk keperluan belanja Pemkab Siak tahun 2024 itu hingga bulan Januari ini belum sepenuhnya ditransfer ke kas daerah. Sehingga kemungkinan besar pegawai honorer dan ASN maupun perangkat kampung di Kabupaten Siak tidak akan menerima gaji di bulan Januari ini.
Penundaan pembayaran gaji para honorer, ASN, dan perangkat Kampung pada setiap awal tahun itu sudah menjadi tradisi turun-temurun dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga hal tersebut sudah dianggap hal biasa dan harus diterima dengan lapang dada alias legowo.
“Seperti biasa, pada setiap awal tahun gaji kami sering dirafel pembayarannya. Biasanya pada setiap di atas tanggal 20 kami menerima gaji, tapi di bulan Januari ini kami semua (honorer, red) belum menerima gaji. Kami pun sudah memaklumi kalau setiap awal tahun gaji dirafel,” ujar salah seorang Honorer Pemkab Siak, Selasa (23/01/2024) kemarin, kepada Infosiak.com.
Mengutip laman Wikipedia Indonesia, pengertian arti kata “Rafel” menurut istilah umum diartikan sebagai bentuk pembayaran gaji atau imbalan berupa uang yang diberikan/diterimakan sekaligus di kemudian hari karena adanya sesuatu hal. Dengan demikian, rafel gaji bagi para honorer maupun ASN di seluruh Indonesia merupakan hal yang wajar dan sudah berlaku/berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu di setiap daerah.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman menyebutkan, terlambatnya pembayaran gaji bagi para honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak merupakan hal biasa pada setiap memasuki awal tahun.
“Di bulan Januari ini bukan hanya honorer yang belum menerima gaji, bahkan seluruh ASN juga belum gajian. Dari dulu setiap awal tahun memang selalu terjadi pembayaran gaji honorer dan ASN agak terlambat, karena belum ditentukan bendahara dan Pengguna Anggaran (PA) di beberapa OPD,” terang Sekda Arfan Usman, Rabu (24/01/2024) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Siak itu menyebutkan, menyinggung soal pembayaran gaji baik bagi honorer maupun ASN, saat ini masih ada sisa APBD Siak tahun 2023 yang akan dipergunakan untuk pembayaran gaji honorer dan ASN.
“Sisa APBD Siak tahun 2023 masih ada untuk membayar gaji ASN dan honorer. Insya Allah minggu depan sudah dibayarkan honorer tersebut. Intinya kepada seluruh honorer maupun ASN diharapkan untuk bersabar,” tutup Sekda Arfan.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, meskipun sebagian besar honorer dan ASN belum menerima gaji di bulan Januari ini, namun sejumlah OPD sudah ada yang melakukan pembayaran gaji bagi honorer dan ASN. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran gaji honorer dan ASN di lingkungan Pemkab Siak tidak terjadi pada seluruh OPD, melainkan hanya di beberapa OPD saja.
Laporan: Atok