Beranda Siak Pemkab Siak Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Riau

Pemkab Siak Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Riau

4

SIAK, (Infosiak.com) – Bupati Siak Alfedri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau di Zamrud Room Komplek Abdi Praja Siak, Kamis (27/03/2024).

Acara yang digelar secara daring itu berlangsung serentak bersama 13 Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Riau. Turut hadir dalam acara itu Wakil Bupati Husni Merza, Pt Sekda Fauzi Asni serta OPD terkait.

“Alhamdulillah hari ini kita menyampaikan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI, laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemda dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Alfedri.

Ia menjelaskan, penyusunan LKPD merupakan kewajiban daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Baca Juga:  Dokter Kerap Telat Datang, Masyarakat Keluhkan Pelayanan RSUD Siak

“Laporan keuangan ini harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, kemudian nantinya akan di tindaklanjuti oleh BPK RI dengan pemeriksaan,” sebut Alfedri.

Gubernur Riau Abdul Wahid juga menyampaikan progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK per 31 Desember 2024. Dari total 1.305 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdapat 3.041 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. 626 rekomendasi yang belum sesuai, 10 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan 67 rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri 1443 H, Pemkab Siak Bahas Kelancaran Arus Mudik dan Stok Kebutuhan Sembako

“Kami menyadari laporan keuangan ini masih belum sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan tanggapan, dukungan serta saran dari BPK dan jajaran agar Pemerintah Provinsi Riau serta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dapat terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Abdul Wahid.

Sebagai informasi, Pemrov Riau telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut sejak 2012 hingga 2023. “Besar harapan kami agar laporan keuangan daerah tahun 2024 kembali mendapatkan opini WTP dari BPK,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau Binsar Karyanto mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam menyerahkan LKPD tepat waktu.

Baca Juga:  Menang di Pilpung Bandar Pedada, Marlis: Ini Rahasia Tuhan

“Kami berterimakasih atas kerjasama yang baik dari seluruh kepala daerah. Pemeriksaan akan kami lakukan secara mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” terangnya.

Binsar menjelaskan, setelah penyerahan LKPD ini selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terperinci akan berlangsung kurang lebih selama 35 hari mulai 9 April 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maksimal 2 bulan setelah LKPD, setelah dilaporkan akan disampaikan pada akhir Mei 2025.

“Mohon kerjasamanya, kami juga berharap pemerintah daerah terus meningkatkan pengelolaan dan tanggapan dalam pengelolaan keuangan negara agar semakin baik, transparan dan akuntabel,” tutup Binsar.

Editor: Ika Rahman

loading...