Beranda Siak Disdukcapil Siak Cetak KK dan Akte Pakai Kertas HVS, H Saiful Amri:...

Disdukcapil Siak Cetak KK dan Akte Pakai Kertas HVS, H Saiful Amri: Sesuai Permendagri

715

SIAK (Infosiak.com) – Sejak beberapa pekan yang lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pencetakan terhadap sejumlah dokumen administrasi kependudukan dengan menggunakan kertas HVS. Sontak hal tersebut membuat sejumlah warga kaget, terutama bagi warga yang baru saja selesai mengurus dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil Siak.

“Dua hari yang lalu, saya mengambil Akta Kelahiran anak saya di Disdukcapil Siak, begitu saya lihat Aktanya, saya merasa sedikit heran karena Akta anak saya dibuat/dicetak menggunakan kertas HVS,” ujar salah seorang warga Siak.

Baca Juga:  Di Tengah Pandemi Covid-19, Disdikbud Siak Siapkan Metode Belajar Via Televisi

Guna memastikan kebenaran penggunaan kertas HVS pada dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil Siak tersebut, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Disdukcapil Siak H Saiful Amri, dan didapati jawaban bahwasanya penggunaan kertas HVS itu sudah berlaku sejak awal Juli 2020 yang lalu.

“Iya betul, sejak awal Juli 2020 kemarin, pembuatan dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil Siak menggunakan kertas HVS dengan spesifikasi A4 80 gram, kecuali untuk pembuatan/pencetakan KTP dan KIA. Dimana hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109 tahun 2019,” terang Saiful Amri, Rabu (29/07/2020) sore, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Ajak Budayakan Literasi dari Keluarga

Lebih lanjut Sekretaris Disdukcapil Siak yang akrab disapa Atuk Amri itu menjelaskan, atas adanya perubahan terhadap bahan/sarana untuk pembuatan dokumen administrasi kependudukan itu, bukan hanya diterapkan di wilayah Kabupaten Siak saja, melainkan sudah diterapkan juga di seluruh Indonesia. Apalagi kebijakan tersebut sudah diatur dalam Permendagri, yang tentunya harus diikuti oleh seluruh daerah se-Indonesia.

Baca Juga:  Ketua PBB Kabupaten Siak H. Asril Hibahkan Lahan 2 Ha Untuk TPU Gratis

Adapun jenis dokumen administrasi kependudukan yang saat ini dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram adalah:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Akta Kelahiran.
3. Akta Kematian.
4. Akta Perkawinan.
5. Akta Perceraian.
6. Akta Pengangkatan Anak.
7. Akta Pengakuan Anak.
8. Akta Pengesahan Anak.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon