DAYUN (Infosiak.com) – Proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) senilai Rp363 juta di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak terancam terkena denda oleh instansi terkait Dinas Kesehatan (Diskes) Siak. Pasalnya, hingga memasuki tanggal akhir masa pengerjaan, proyek tersebut belum rampung dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada plang proyek, kegiatan pembangunan Pustu di Kampung Banjar Seminai Dayun itu direalisasikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak tahun 2019, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp363.675.750, dan masa pengerjaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2019.
Namun, hingga memasuki masa kerja 60 hari kalender (2 bulan), ternyata pengerjaan Pustu tersebut belum rampung 100 persen, bahkan pada bagian dinding terlihat masih ada yang belum selesai dipasang batu alam dan belum dicat. Termasuk juga pada bagian jendela dan pintu yang tampak belum terpasang.
Terkait hal itu, kontraktor pelaksana mengaku sudah mengerahkan anggota pekerja siang dan malam.
“Sikit lagi tu, keramic udah plafon malam selesai, ngecat masang pintu sama batu alam aja lagi. Siang malam orang tu (anggota, red) kerja,” jawab Kontraktor, Senin (16/12/2019) pagi, saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Menanggapi adanya proyek yang tak selesai tepat waktu tersebut, Kepala Diskes Siak Toni Candra, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Asep Setiawan menegaskan, bahwasanya pihak Diskes sudah menegur pihak kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal masa kontrak.
“Kemarin sudah kami tinjau ke lapangan. Intinya, jika pekerjaannya tidak selesai tepat waktu tentu nantinya akan kami denda. Apalagi di jauh-jauh hari juga sudah kami ingatkan agar mereka (kontraktor, red) bisa merampungkan pekerjaannya tepat waktu,” terang Asep, Senin (16/12/2019) sore.
Lebih lanjut Asep mengatakan, belum lama ini pihak kontraktor pelaksana juga sudah menyatakan kesanggupannya untuk segera menyelesaikan pekerjaannya.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon