Beranda Tualang AMPP Minta Kasatpol PP Siak Mundur Jika Gagal Tegakkan Perda

AMPP Minta Kasatpol PP Siak Mundur Jika Gagal Tegakkan Perda

4

 

SIAK (Infosiak) – Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang (AMPP) mengultimatum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Black Sweet di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang yang dianggap meresahkan warga setempat.

AMPP menilai Black Sweet secara terang-terangan mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait jam operasional.

“Hasil investigasi kami di lapangan menemukan bahwa mereka (Black Sweet) tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan Perda. Ini bukan pelanggaran kecil, tapi bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah,” tegas Yosef, salah seorang orator dari aksi demo di Kantor Satpol PP Siak, Senin (12/1/2025).

Baca Juga:  Tanaman Digusur PT IKPP, Puluhan Petani Hortikultura Perawang Menangis

Lokasi THM tersebut berada di Jalan Pemda Perawang Barat, yang berada di kawasan padat aktivitas masyarakat. AMPP menyebut keberadaan dan aktivitas Black Sweet telah menimbulkan keresahan karena dinilai sebagai sarang prostitusi dan Miras.

AMPP secara tegas meminta Kepala Sasatpol PP Kabupaten Siak untuk segera bertindak melakukan penertiban serta menegakkan Perda tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak Kasatpol PP untuk bersikap tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelaku usaha hiburan malam,” sambung Yosef.

Baca Juga:  Korlantas Mabes Polri Kunjungi Kampung Tertib Lalu Lintas di Perawang

Tak hanya itu, AMPP juga menyampaikan ancaman aksi unjuk rasa besar-besaran apabila tuntutan mereka diabaikan. Mereka memberi batas waktu 3×24 jam sejak surat resmi disampaikan.

“Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindakan nyata, kami akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa. Bahkan kami secara tegas meminta Kasatpol PP Kabupaten Siak untuk mundur dari jabatannya jika gagal menegakkan Perda,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Winda Syafril menyampaikan sebelumnya tim penegakkan perda Satpol PP telah menyegel dua THM yang ada di Perawang, Kecamatan Tualang tersebut. Pihaknya bahkan sudah melayangkan surat kepada penyelenggara THM agar segera mengurus segala perizinan dan melakukan aktivitas yang dilegalkan.

Baca Juga:  Sijago Merah Mengamuk di Perawang, 8 Rumah dan 1 Kendaraan Roda 4 Ludes

“Itu sudah kita segel beberapa bulan lalu, izinnya kemaren hanya tempat karaoke saja, tapi ternyata sekarang ada musik DJ-nya juga itu sudah kategori Pub. Tentunya ini bakal kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Winda menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan dalam aksi demo oleh AMMP dalam waktu dekat. Ia berencana akan melakukan penyegelan kembali dengan penyegelan pengawasan.

“Apabila ada yang melanggar baru kita akan lakukan penyegelan tetap sampai yang bersangkutan mengurus izinnya,” tutupnya.

 

Laporan : Jimmi