SIAK (Infosiak.com) – Belum lama ini beredar kabar bahwasanya Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Mempura dan SMKN 1 Sungai Apit dilaporkan ke Tim Tipikor Polres Siak oleh salah satu LSM yang ada di Kabupaten Siak. Pelaporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Sekolah tersebut.
Laporan dugaan korupsi di SMKN 1 Mempura dan SMKN 1 Sungai Apit itu tentang pungutan dana praktek sebesar Rp600.000/siswa dan penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020 atau 2021 pada saat sekolah libur Pemberlakuan PSBB dan PPKM pada masa Covid-19, juga terkait realisasi dana BOS tahun anggaran 2022.
Pelaporan dugaan Korupsi disampaikan langsung oleh Ketua Forkorindo Kabupaten Siak, juga didampingi oleh tim aliansi media cetak dan online Kabupaten Siak serta Ketua IWO Kabupaten Siak Fitriadi, pelaporan itu diterima langsung oleh bagian unit Tipikor Polres Siak yang berada di Kecamatan Dayun dengan menyerahkan satu bundel dokumen lengkap, pada Senin(27/02/2023) lalu, seperti dilansir Mandiripos.com.
Atas adanya laporan dari LSM ke unit Tipikor Polres Siak itu, Kepala SMKN 1 Mempura Hardiyanto mengaku sudah bertemu dengan pihak LSM yang melaporkan sekolahnya itu.
“Sudah ketemu dengan dia (LSM, red) tadi siang,” jelas Hardiyanto, Rabu (01/03/2023) kemarin, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Saat ditanya terkait prihal apa saja yang dibahas/dibicarakan dengan LSM yang melaporkannya itu, Kasek Hardiyanto lebih memilih diam alias enggan untuk memberikan penjelasan/jawaban.
Pasca mencuatnya kabar atas dilaporkannya SMKN 1 Mempura ke Unit Tipikor Polres Siak oleh LSM di Siak itu, publik sangat berharap bilamana dugaan korupsi tersebut benar-benar terjadi dan mengakibatkan adanya kerugian negara, diharapakan agar perkara tersebut diusut tuntas.
“Kita sangat berharap, dugaan korupsi di SMKN 1 Mempura itu bisa diusut tuntas bilamana hal tersebut benar-benar terjadi sebagaimana yang dilaporkan oleh LSM di Siak itu,” ujar Wanto, salah seorang warga Siak.
Laporan: Atok