SIAK (Infosiak.com) – Pada sekitar tahun 2019 yang lalu, ratusan warga Kampung Koto Ringin Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau, menerima pembagian Sertifikat Hak Milik Tanah Obyek Reforma Agraria (SHM-TORA) yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi di Pekanbaru.
Namun, SHM-TORA yang sudah diterima oleh warga Kampung Koto Ringin itu tiba-tiba ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Siak. Bahkan hingga saat ini warga tidak tau kemana perginya sertifikat tersebut.
“Sertifikat itu hanya beberapa saat saja berada di tangan kami. Karena sertifikat itu diambil/ditarik kembali oleh pemerintah,” ujar warga Kampung Koto Ringin, Senin (16/05/2022) lalu, saat berbincang bersama Infosiak.com.
Warga juga mengaku sangat kecewa atas penarikan kembali SHM-TORA yang sampai hari ini tidak diketahui apa tujuan pemerintah menariknya. Bahkan lahan TORA yang semestinya saat ini bisa digarap oleh masyarakat/petani terkesan menjadi lahan tak bertuan. Sebab Pemerintah Daerah (Pemda) Siak sendiri tidak ada memberikan kejelasan/kepastian terkait hal itu.
Sebagaimana diketahui, lahan TORA yang menjadi harapan warga Kampung Koto Ringin itu merupakan lahan yang pernah dikuasai/diklaim oleh PT Makarya Eka Guna (MEG). Namun, setelah adanya perjuangan dari masyarakat setempat, lahan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai lahan TORA yang diperuntukkan untuk masyarakat.
Tak hanya warga, Penghulu Kampung Koto Ringin Harun, juga mengaku belum tau pasti dimana saat ini sertifikat TORA milik masyarakat tersebut berada.
“Sejauh ini belum ada diserahkan kembali sertifikat TORA itu kepada kami, entah dipegang oleh BPN atau Pemkab Siak, saya juga tidak tau,” papar Penghulu Harun.
Guna memastikan terkait keberadaan sertifikat TORA tersebut, Infosiak.com juga sudah mencoba mengkonfirmasi Bupati Siak H Alfedri melalui pesan whatsaap, namun hingga berita ini dirilis Bupati AlfedriĀ tak kunjung memberikan penjelasan/jawaban. Sehingga belum diketahui dimana sertifikat TORA milik warga Kampung Koto Ringin itu berada, serta tidak diketahui apa alasan Pemkab Siak menarik kembali sertifikat tersebut.
Menurut penuturan warga, masalah sertifikat TORA milik warga Kampung Koto Ringin itu, pada beberapa waktu lalu juga sudah pernah dipertanyakan ke Pemda Siak, dimana saat itu masalah tersebut ditangani oleh Asisten I Setdakab Siak yang kala itu dijabat oleh Leonardus Budhi Yuwono.
Saat dikonfirmasi kembali oleh awak media mengenai masalah SHM-TORA milik warga Kampung Koto Ringin itu, mantan Asisten I Setdakab Siak Leonardus Budhi Yuwono menegaskan bahwasanya saat ini sertifikat tersebut memang masih dipegang oleh Pemkab Siak.
“Iya, sertifikat TORA itu untuk sementara ini disimpan di Pemda Siak, karena kita berharap progran TORA ini benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari pengelolaan secara bersama-sama, namun sampai saat ini belum ketemu pola untuk pemanfaatan lahan yang dapat diterima oleh semua pihak. Dan akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang ada,” jelas Budhi Yuwono, Selasa (17/05/2022) kemarin.
Laporan: Atok
Redaksi: Infosiak.com