Beranda Siak Kejari Siak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di BUMD, Langsung Dijebloskan ke...

Kejari Siak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di BUMD, Langsung Dijebloskan ke Sel

193

SIAK (Infosiak.com) – Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah dilaksanakan Tahap II tersangka S dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Modal PT Siak Prima Nusalima Dalam Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Melalui Pihak Ketiga Tahun 2011 s/d 2012.

Bahwa Pelaksanaan Tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa penuntut Umum Kejari Siak yaitu Bpk TOPAN ROHMATTULAH, SH di kantor Kejaksaan Negeri Siak, dimana dapat disampaiakan Bahwa Tersangka S telah diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Modal Dalam Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) PT.Siak  Prima Nusalima Tahun 2011 s/d 2012, yang disangka melanggar :

– Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Disdukcapil Siak Kerja dan Ngantor di Bungaraya, Ratusan Warga Berdatangan

Bahwa PT. SPN adalah merupakan perusahaan yang pembentukannya diprakarsai dan bersumber modal dari  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui PD sarana pembangunan Siak, PTPN dan IPB.

Bahwa dalam pelaksanaannya tersangka S selaku Pihak Ke 3 yang ditunjuk oleh kepala bagian keuangan PT. SPN untuk melakukan kerjasama dalam penjualan tandan segar/ TBS dengan sengaja telah  mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp.1.911.150.449,00 ( Satu Miliar Sembilan Ratus Sebelas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah ).

Bahwa tahap II selesai pukul 16.00 wib dan kemudian Tersangka dikembalikan ke Rumah Tahanan Polres Siak oleh Bidang Pidsus Kejari Siak dan di kawal oleh Anggota Kepolisian Siak serta tetap dikawal dan didampingi oleh Intelijen Kejari Siak.

Selanjutnya, Pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Siak telah dilaksanakan Tahap II Tersangka ES diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Modal PT.Siak Prima Nusalima Dalam Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Melalui Pihak Ketiga Tahun 2011 s/d 2012.

Baca Juga:  Terdepan Injak Garis Finish, Pebalap Malaysia Juarai Etape II TDSi 2022

Bahwa kegiatan Tahap II Tersangka ES yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Huda Hazamal (Hedy),S.H.,MH, menerangkan Bahwa dalam hal ini Terdakwa ES telah diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Modal Dalam Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) PT.Siak  Prima Nusalima Melalui Pihak Ketiga Tahun 2011 s/d 2012, yang disangka melanggar :

– Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Terbaik, Siak Raih Penghargaan Bidang Irigasi dari Kementerian PUPR

Atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bahwa PT. SPN adalah merupakan perusahaan yang pembentukannya di prakarsai dan bersumber modal dari  pemerintah daerah Kabupaten Siak melalui PD sarana pembangunan Siak, PTPN dan IPB, bahwa dalam pelaksanaannya  tersangka ES selaku kepala bagian keuangan PT. SPN dengan sengaja dan melawan hukum menunjuk tersangka S selaku pihak ke 3 utk melakukan kerjasama dalam penjualan tandan segar sehingga mengakibatkan kerugian Negara Sebesar Rp.1.911.150.449,00 ( Satu Miliar Sembilan Ratus Sebelas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah ).

Bahwa tahap II selesai pada pukul 16.00 WIB, Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II Siak untuk dititipkan oleh Bidang Pidsus Kejari Siak dan dikawal oleh Anggota Kepolisian Siak serta tetap dikawal dan didampingi oleh Intelijen Kejari Siak.

Laporan: Atok
Sumber: Rilis Kejari Siak

loading...