SIAK (Infosiak.com) – Ribuan tenaga honorer yang bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Provinsi Riau, terpaksa harus bekerja extra keras mencari dan mengumpulkan amprah (slip gaji, red) selama masa kerja.
Hal itu dilakukan demi untuk bisa melengkapi berkas pendataan pegawai honorer yang konon dikabarkan akan diusulkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, para tenaga honorer di Kabupaten Siak sudah mulai melakukan pencarian/pengumpulan amprah gaji di instansi (tempat kerjanya, red) masing-masing sejak sekitar Satu pekan yang lalu.
“Kami selaku pegawai honorer, sudah sejak seminggu yang lalu mulai mengumpulkan amprah gaji, tapi saya sendiri masih belum menemukan semua amprah gaji saya, karena amprah gaji yang harus dikumpulkan itu seluruhnya, sedangkan saya bekerja sebagai honorer sejak tahun 2009 lalu. Jadi harus bisa menemukan amprah gaji dari tahun 2009 sampai sekarang, memang sangat merepotkan,” ujar salah seorang honorer Pemkab Siak, Selasa (16/08/2022) siang kemarin, kepada Infosiak.com.
Dijelaskannya juga, mengenai pemberkasan untuk pendataan honorer ini, menurut honorer yang sudah berusia 40 tahun itu, syarat yang paling repot adalah mengumpulkan amprah gaji. Sebab menurutnya, amprah gaji yang dibutuhkan itu harus dicari di Dinas, sedangkan berkas amprah tersebut jumlahnya sangat banyak.
“Untuk bisa menemukan amprah gaji itu, kami harus membuka-buka berkas yang ada di dalam lemari, dan berkas itu tidak lah sedikit. Apalagi mencari amprah gaji yang sudah belasan tahun, tentu berkasnya sudah tertumpuk-tumpuk. Demi untuk mendapatkan/menemukan amprah gaji ini kami harus rela kerja sampai malam,” imbuhnya lagi.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak Zulfikri S.Sos, M.Si menjelaskan, sesuai surat yang diterima oleh BKPSDMD Siak, seluruh tenaga honorer diminta untuk didata, sedangkan salah satu kelengkapan dalam pendataan tersebut adalah SK honorer dan amprah gaji.
“Saat ini sedang ada kegiatan pendataan honerer di lingkungan Pemkab Siak. Sesuai isi suratnya diminta melengkapi SK honorer dan amprah gaji dari pengangkatan pertama (awal kerja, red) sampai tahun 2021, karena datanya sampai per 31 Desember 2021,” jelas Zulfikri, Rabu (17/08/2022) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Dengan adanya instruksi Pemerintah Pusat untuk dilakukannya pendataan honorer di seluruh daerah tersebut, para pegawai honorer yang ada di Kabupaten Siak berharap semoga nantinya Pemerintah Daerah (Pemda) Siak bisa mengusulkan dan mengangkat para honorer menjadi PPPK, terutama bagi para honorer yang sudah lama mengabdi dan memenuhi kriteria/syarat pengangkatan PPPK.
Laporan: Atok




