SIAK (Infosiak) – Masyarakat sejauh ini dipermudah mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dimiliknya, melalui program subsidi dari pemerintah, berbentuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau yang akrab disebut Prona. Namun apakah semua biaya pembuatan sertifikat tersebut gratis seluruhnya? ternyata tidak. Karena ada biaya yang dibebankan kepada pemohon sebagai sasaran program.
Demikian dijelaskan Kepala BPN Siak, melalui Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Bada Pertanahan Nasional Kabupaten Siak, Slamet Sutrisno menjawab Infosiak.com, Rabu (26/2/20) di kantornya.
“Sebenarnya tidak semua pembiatan SHM progrqm PTSL itu tanpa biaya apapun. Karena kami juga menggunakan tenaga Surveyor Kadastral untuk melakukan pengukuran tanah yang mau disertifikat,” jelasnya.
“Setidaknya ada dua tahapan dalam proses pembuatan SHM program PTSL atau disebut sebelumnya dengan Prona. Yang pertama disebut tahap persiapan dan selanjutnya tahap penerbitan SHM,” lanjut Slamet.
Pria yang baru bertugas di BPN Siak dalam tujuh bulan terakhir tersebut, memastikan bahwa asumsi masyarakat bahwa seluruhnya gratis tanpa mempertimbangkan biaya yang dibutuhkannpetugas ukur di lapangan, juga merupakan hal keliru. Apalagi lokasi letak tanahbyang diukur jauh, dan membutuhkan biaya untuk keperluan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
“Selain (PNBP) penerimaan negara bukan pajak, yang disetor ke kas negara, tentu ada biaya, operasional transport, konsumsi dan akomodasi bagi petugas ke lapangan, dan tahapan ini ditanggung oleh pemohon. Dan terkait besarannya ditentukan letak lokasi,” ujar Slamet.
Dalam program SHM prona atau PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), ada dua tahap yang harus dilalui. Pertama, pra penerbitan SHM, berupa persiapan pelengkapan administrasi, KTP, Surat tanah, materai, patok dan orang yang ditunjuk sebagai pendamping dari pihak desa. Dan terkait biaya dalam tugas mereka ini, tidak dianggarkan oleh APBN dan ditanggung oleh masyarakat sebagai pemohon.
Baru lah tahap selanjutnya, sampai terbitnya SHM, memang biayanya ditanggung APBN, contoh pengukuran, peta bidang, PNBP dan sampai terbit sertifikat.
Berbeda dengan pengurusan SHM secara mandiri, segala biaya tadi dibebankan kepada pemohon. Namun biaya yang dibutuhkan juga relatif terjangkau dan murah. Karena jika ada yang keberatan, bisa membuat pengaduan. (ali)