SIAK (Infosiak.com) – Belum lama ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Riau, kedapatan membawa mobil dinas plat merah milik Pemkab Siak di salahsatu lokasi perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Dayun. Sontak kejadian tersebut membuat masyarakat kecewa sekaligus geram. Pasalnya, mobil dinas bernomor polisi BM 1546 S itu merupakan aset negara yang semestinya digunakan untuk keperluan tugas negara, bukan untuk keluyuran di kebun-kebun.
Atas kedapatannya mobil dinas plat merah milik Pemkab Siak yang terparkir di depan salahsatu perkebunan sawit tersebut, Ketua KPU Siak Ahmad Rizal berkilah bahwasanya mobil itu ia parkir di depan kebun sawit karena dirinya kebelet buang air.
“Aduhh, kan sudah aku bilang. Aku mau pulang ke Perawang dari kantor KPU Siak. Dalam perjalanan bisa saja banyak hal terjadi. Salah satunya aku mau buang air. Dan parkir disitu biar tidak mengganggu arus lalu lintas. Waktu buang air, aku lihat parit kanal cukup besar. Aku seberangi dan asyik juga melihat kanal itu, dan dalam kebun banyak sawit yang tumbang. Aku lihat-lihat untuk mengetahui penyebab tumbang. Ternyata lahan gambut kelemahan nanam sawit salahsatunya bisa tumbang batang sawitnya,” kilah Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, belum lama ini.
Ahmad Rizal juga beralasan, mobil dinas plat merah itu sengaja ia bawa mutar ke wilayah seputaran Kecamatan Dayun dan Mempura bersama keluarga, dengan tujuan agar isterinya tau wilayah kerjanya selaku Ketua KPU Siak.
“Itulah. Aku mau membawa istri mutar jalan Dayun dan Mempura. Agar istri tau juga daerah Siak ini. Sehingga paham juga dia wilayah kerja aku. Dan itu adalah jalan lama kalau ingin ke Siak,” sebut Ahmad Rizal lagi.
Menanggapi adanya kendaraan mobil dinas yang kedapatan terparkir di depan lokasi perkebunan sawit itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Siak melalui Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono menegaskan, mobil tersebut saat ini memang sedang dipinjampakaikan ke KPU Siak, sehingga kewenangan dan tanggungjawabnya ada di KPU Siak
“Mobil dinas itu sudah kita pinjampakaikan ke KPU Siak, sehingga kewenangan dan tanggungjawabnya ada di KPU, yang peruntukannya dipergunakan untuk keperluan negara,” tegas Budhi Yuwono, Ahad (03/05/2020) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Saat ditanya, apakah boleh kendaraan mobil dinas milik Pemkab Siak digunakan untuk keperluan pribadi (untuk jalan-jalan, red) atau hal-hal lain di luar jam kerja, dengan tegas Budhi Yuwono mengatakan bahwasanya hal itu tidak diperbolehkan. Meski demikian, terkadang ada juga tugas yang harus dikerjakan di saat memasuki hari libur atau tanggal merah.
“Kalau sekedar digunakan untuk keliling jalan-jalan, tentu kurang tepat dan tidak baik. Namun, tidak semua mobil dinas yang kedapatan digunakan di luar jam dinas/kerja langsung kita vonis di pergunakan untuk keperluan pribadi. Karena terkadang ada juga kegiatan undangan rapat atau kegiatan lain yang diagendakan di luar jam dinas atau di hari libur (tanggal merah, red),” tutup Budhi.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon




