Beranda EKONOMI Terkait Ketenagakerjaan, Pemkab Siak Merasa Dikangkangi Perusahaan  

Terkait Ketenagakerjaan, Pemkab Siak Merasa Dikangkangi Perusahaan  

110

Tidak hanya itu, persoalan upah lembur secara akumulasi (Kompensasi), Tunjangan Hari Raya ataupun upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih menjadi misteri bagi pekerja di kota industri tersebut.

Meski demikian Pemerintah Kabupaten Siak khususnya Disosnakertrans Siak selaku pengawasan tidak dapat berbuat banyak. Seperti memberlakukan sanksi, sidang mendadak (Sidak) ataupun menginvestigasi ke perusahaan jika tidak ada laporan langsung dari pekerja.

Mengenai persoalan-persoalan di ketenagakerjaan Disosnakertrans Siak mengimbau agar pekerja memberikan laporan langsung jika terjadi persoalan. Hal senada juga disampaikan Bupati Siak Syamsuar saat ditanya terkait dugaan banyaknya perusahaan-perusahaan di Kecamatan Tualang yang memberikan upah pekerja tidak sesuai UMK.

“Harusnya pekerja melapor ke Dinas Tenaga Kerja, bahwa perusahaan memberikan upah tidak sesuai UMK. Pekerja yang melapor, kalau wartawan yang melapor tidak laku, apa kaitan wartawan? Sidak itu kan kalau ada masalah, kalau sidak tidak ada masalah apa yang di sidak,” ujar Syamsuar, Selasa (9/8/2016). .

Ditambahkannya, jika ada sesuatu hal atau permasalahan sampaikan ke Dinas terkait.

Seperti diketahui, UMK Kabupaten Siak tahun 2016 sebesar Rp 2.209.930 sudah disetujui Gubernur Riau, Arsyajuliandi Rachman. Hal itu ditandai dengan diturunkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur. Meski begitu perusahaan dapat membuat permohonan laporan penangguhan kepada Bupati apabila perusahaan tidak mampu memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan UMK.

Baca Juga:  Harga Anjlok, Pemerintah Pastikan akan Beli Karet Mentah Rakyat

Ketika ditanya apakah ada perusahaan di Kecamatan Tualang yang membuat permohonan penangguhan terkait UMK, Bupati Siak Syamsuar mengatakan tidak ada perusahaan yang membuat permohonan penangguhan.

“Tidak tau saya, tidak ada,” ucap Syamsuar.

Untuk diketahui, mengenai THR Disosnakertrans Siak  sudah menghimbau agar pihak perusahaan memberikan laporan pemberian THR kepada Disosnakertrans Siak dengan batas waktu14 hari pasca lebaran Idul Fitri, namun tidak satu perusahaan pun yang mengindahkan himbauan tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pengawasan Disosnakertrans Siak Imron kepada kru Infosiak.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Sambut 2023, Pemkab Siak Gelar Tabligh Akbar, Sekda Arfan: Ini Tradisi di Negeri Istana

Menanggapi banyaknya permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pekerja, masyarakat menilai Pemkab Siak sudah dikangkangi oleh pihak perusahaan.

“Pihak perusahaan bisa berbuat sesukanya, saya nilai pemerintah sudah dikangkangi oleh pihak perusahaan. Seperti masalah akumulasi dan kompensasi di PT IKPP, setau saya nota pemeriksaan ke dua menyatakan perusahaan tidak boleh memberlakukan akumulasi ataupun kompensasi, nyatanya sampai sekarang masih ada akumulasi, kompensasi. Kita pekerja mau mengadu, demo, nanti di PHK. Ada jaminan gak dari pemerintah memberi pekerjaan baru?,” ungkap salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.(Ika)

loading...