SIAK (Infosiak.com) – Pada beberapa bulan yang lalu, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah menyepakati mengesahkan Perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Desa menjadi Undang-undang (UU). Dalam UU Desa terbaru tersebut mencakup tentang ketentuan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang awalnya Enam tahun menjadi Delapan tahun.
Dengan adanya UU Desa terbaru yakni Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu, sebagian besar daerah di Indonesia telah menerapkannya, yakni melakukan pelantikan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan bagi setiap Kades yang ada di wilayahnya.
Dalam UU Desa nomor 3 tahun 2024 terbaru itu, pada pasal 39 dijelaskan bahwasanya kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut ataupun secara tidak berturut-turut.
Meskipun UU Desa nomor 3 Tahun 2024 itu sudah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Namun untuk di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau, UU tersebut terkesan masih belum dianggap alias belum diterapkan. Sehingga hal tersebut sempat mengundang tanda-tanya di kalangan sejumlah Kades/Penghulu yang ada di Kabupaten Siak.
“Kami dapat informasi dari berita di media massa, bahwasanya di sejumlah daerah sudah diterapkan UU Desa terbaru itu. Mereka para Kades sudah menerima SK perpanjangan jabatan dari kepala daerahnya (bupati, red). Tapi kok untuk di Siak belum ada. Mohon rekan-rekan media untuk menanyakan hal ini ke Pemda,” sebut salah seorang penghulu di Siak, Selasa (09/07/2024) kemarin, saat berbincang bersama Infosiak.com.
Atas adanya informasi yang disampaikan oleh salah seorang penghulu di Siak itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak Muhammad Arifin melalui panggilan seluler, namun yang bersangkutan enggan untuk mengangkat Ponselnya. Bahkan saat dihubungi via pesan singkat, Kepala DPMK Siak itu juga enggan untuk membalas (memberikan penjelasan) alias bungkam.
Tak hanya Kepala DPMK Siak, Bupati Siak H Alfedri M.Si, saat dikonfirmasi via pesan whatsaap terkait hal yang sama, dirinya juga enggan untuk memberikan jawaban. Sehingga tidak diketahui secara pasti penyebab tak kunjung diserahkannya SK perpanjangan jabatan penghulu di Siak.
Menariknya, pada menjelang akhir bulan Juni 2024 lalu, sempat beredar kabar di masyarakat bahwasanya Bupati Alfedri akan melakukan pelantikan sekaligus penyerahan SK perpanjangan masa jabatan untuk para penghulu. Dari kabar yang beredar itu, para penghulu akan dilantik di kantor camat masing-masing. Namun anehnya, hingga hari ini informasi tersebut hanya sebatas isapan jempol belaka alias belum jelas.
“Pada bulan Juni lalu kami juga sempat mendapatkan informasi dari pihak DPMK Siak, katanya akan dilakukan pelantikan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan penghulu, yang pelaksanaannya dilakukan di masing-masing kantor camat. Namun ternyata diundur (batal, red). Dan sampai hari ini belum ada kabar lagi,” tutup penghulu yang enggan disebutkan namanya itu.
Berdasarkan desas-desus (isu, red) yang sempat diterima Infosiak.com, bahwasanya SK perpanjangan masa jabatan penghulu di Kabupaten Siak itu hingga saat ini belum diteken oleh Bupati Siak H Alfedri M.Si. Lantas apakah SK perpanjangan jabatan penghulu itu baru akan diserahkan pada saat menjelang tibanya masa kampanye Pilkada 2024?. Hanya Tuhan yang tau.
Laporan: Atok