SIAK (Infosiak.com) – Retribusi (pungutan, red) parkir yang diterapkan oleh Pemkab Siak di setiap kecamatan merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Sesuai Perda yang berlaku tahun lalu, ketentuan besaran retribusi parkir di wilayah Kabupaten Siak dibandrol Rp2000 untuk kendaraan roda dua.
Sedangkan untuk jenis kendaraan roda empat, ditetapkan tarif bervariasi sesuai dengan kapasitas kendaraan, yakni untuk kendaraan roda empat sebesar Rp3000, kendaran bus kecil sebesar Rp5000, kendaraan bus besar sebesar Rp10.000, kendaraan pengangkut barang (pick up, red) sebesar Rp5000, dan kendaraan barang sedang (sumbu dua, red) sebesar Rp10.000.
Terkait ketentuan retribusi parkir di wilayah Kabupaten Siak itu, pada beberapa hari yang lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sempat mengeluarkan surat edaran tentang dibebaskannya pungutan parkir untuk sementara waktu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan surat edaran dengan nomor 500-11-33/Dishub-Lalin/39. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dishub Siak itu berkenaan dengan dibebaskannya biaya retribusi (pungutan, red) parkir bagi seluruh masyarakat Kabupaten Siak.
“Iya, pada beberapa hari yang lalu kami (Dishub Siak, red) menerbitkan surat edaran tentang pembebasan biaya retribusi pelayanan perparkiran di wilayah Kabupaten Siak,” terang Kadishub Siak Junaidi SE, MM, belum lama ini.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak itu disebutkan bahwasanya surat edaran itu berlaku sejak tanggal 19 Januari 2024 hingga batas waktu yang belum ditentukan, yakni menunggu hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah diundangkan/diberlakukan kembali.
Berselang sekitar Lima hari pasca diterbitkannya surat edaran Dishub Siak itu, Infosiak.com mendapatkan informasi bahwasanya Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak itu saat ini sudah diteken/ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak.
Dengan demikian, dalam beberapa bulan ke depan Pemkab Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan kembali menerapkan retribusi perparkiran di wilayah Kabupaten Siak. Sebagaimana dikemukakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman.
“Dibebaskannya retribusi parkir di wilayah Kabupaten Siak itu karena Perda retribusi belum ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak. Namun pada beberapa hari yang lalu Perda tersebut sudah ditandatangani, maka dalam waktu dekat ini retribusi perparkiran di Kabupaten Siak itu akan kembali diberlakukan,” jelas Sekda Arfan Usman, Jum’at (26/01/2024) siang, kepada Infosiak.com.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak Junaidi SE, MM, saat dikonfirmasi Infosiak.com terkait akan segera diberlakukannya kembali pungutan/retribusi parkir di wilayah Kabupaten Siak tersebut menjelaskan bahwasanya masih ada beberapa point yang perlu disiapkan.
“Iya, belum lama ini Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak. Namun untuk pelaksanaannya di lapangan masih menunggu dirampungkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih sedang digodok/disusun bersama BKD Siak,” papar Kadishub Junaidi, Jum’at (26/01/2024) siang.
Dikatakannya juga, dengan telah ditandatanganinya Perda tentang retribusi dan pajak daerah itu, bukan berarti pihak Dishub bisa langsung melaksanakannnya di lapangan, karena masih diperlukan adanya Perbup sebagai pendukung Perda, di mana Perbup tersebut harus diajukan dan disetujui terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Insya Allah, nanti kalau Perbup-nya sudah rampung, baru kita akan eksekusi di lapangan untuk kembali melakukan pungutan parkir di seluruh kecamatan. Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan semuanya sudah bisa diterapkan/dilaksanakan kembali,” tutup Junaidi.
Laporan: Atok