SIAK (Infosiak.com) – Terkait adanya aktivitas bongkar muat kayu alam di Kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Riau, Penghulu Mulyadi mengatakan, pihaknya yang memberikan izin terhadap aktivitas bongkar muat tersebut.
“Saya tidak melibatkan atau berkoordinasi, baik itu dengan kecamatan, maupun kabupaten. Karena menurut saya perizinan mereka lengkap,” kata Penghulu Kampung Sungai Rawa melalui telepon seluler pada Ahad (27/12/2020) malam lalu.
Ia juga mengaku, dengan adanya kegiatan itu pihak Kampung mendapatkan Pendapatan Asli Kampung (PAKam) yang kini uang tersebut berada di tangan bendahara kampung.
Menurut Mulyadi, Pemerintah Kampung dari aktivitas itu mendapatkan Rp300 ribu sekali datang.
“Kayu-kayu itu jadwal masuknya saya tidak tahu. Yang pasti, aktivitas itu berlangsung sekitar dua bulan lebih. Saat saya hubungi orang kepercayaan mereka di lapangan, uangnya baru diberikan untuk dua kali,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya, Mulyadi mengatakan, bahwa kelompok tani itu merupakan kelompok yang berada di Meranti.
“Kalau kelompok tani itu bukan dari kampung ini, itu kelompok tani dari Meranti,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, Kayu-kayu itu masuk melalui sungai dengan cara dirakit. Kemudian kayu alam yang sudah berstempel dan bernomor itu setelah di daratan dimuat ke atas Fuso menggunakan Excavator.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon