POLITIK (Infosiak.com) – Belum lama ini Gedung DPR-RI digeruduk oleh para kepala desa (Kades) yang melayangkan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Mereka menuntut untuk masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi Sembilan tahun.
Para kepala desa ini beranggapan bahwa dengan masa waktu yang lebih lama, maka akan terbangun kebersamaan dalam kerja-kerja yang dilakukan oleh desa. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh perwakilan dari kades yaitu Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Timur, Robi Darwis.
“Dengan masa waktu jabatan yang diperpanjang, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerjasama. Karena bekerja di desa harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa kebersamaan, desa tidak akan maju,” ujar Robi.
Selepas melakukan aksi, para Kades mendapat angin segar bahwa tuntutan mereka sudah diterima dan disetujui oleh Presiden. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Budiman Sujatmiko.
“Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman Sujatmiko, Selasa (17/01/2023) lalu.
Hanya saja, dengan masa jabatan yang panjang ini, potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa terbuka lebar. Dengan kewenangan yang besar, para kades rentan tidak memposisikan diri sebagai pengayom masyarakat, melainkan justru meneguhkan posisi dihadapan warganya.
Untuk itu dibutuhkan kontrol yang ketat serta efektif dan efisian dari seluruh perangkat yang ada di desa, baik struktural, BPD, hingga pemerintah daerah. Selain itu, diperlukan peran aktif dari tokoh masyarakat, lembaga masyarakat dan media massa dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa diperlukan.
Sumber: Suara
