Beranda Lingkungan Pemprov Riau Belum Pernah Keluarkan Izin Galian C di Kabupaten Siak

Pemprov Riau Belum Pernah Keluarkan Izin Galian C di Kabupaten Siak

427

SIAK (Infosiak.com) – Maraknya aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Siak, disikapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau). Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinanan B di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fahrizal menjelaskan, sejak kewenangan pengurusan perizinan mineral dan batu bara (minerba) dialihkan ke provinsi sekitar awal tahun 2017, belum ada satupun perusahaan yang mengurus izin untuk Kabupaten Siak.

“Setahu saya, sampai saat ini belum ada pengusaha galian C yang mengurus izinnya di Siak,” kata Fahrizal menjawab awak media, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga:  Kunjungi Lokasi Banjir, Bupati Syamsuar: Gotong-royong jangan sampai hilang

Sebelum mengeluarkan izin galian C, lanjut Fahrizal,  pihak perusahaan harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah. Biasanya kewenangan itu diserahkan ke instansi terkait.

“Tentu syaratnya harus ada rekomendasi, biasanya yang mengeluarkan itu bupati atau walikota. Atas dasar rekomendasi ini kita bisa mengeluarkan izin minerba itu,  termasuk di dalamnya galian C,” ujar Fahrizal.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktifitas galian C yang terdapat di Kabupaten Siak, Riau kian merajalela. Semenjak dialihkannya kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha tersebut ke probinsi, puluhan penambangan galian C tak dapat terdeteksi legalitasnya oleh publik. Sehingga, berapa jumlah yang punya izin (legal) dan take punya izin (ilegal) menjadi sulit untuk dibedakan.

Baca Juga:  1500 Orang Gotong Royong di Siak Sempena Hari Peduli Sampah Nasional 2019

Pantauan Infosiak.com, hampir semua kecamatan di Siak terlihat usaha penambangan galian C. Namun,  yang paling banyak berada di Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Tualang. Aktifitas yang dilakukan penambang terkesan tidak mematuhi aturan yang ada, sehingga diduga penambangan tanah itu tidak punya izin.

Parahnya, limbah galian C itu masuk ke sungai yang mencemari lingkungan sekitar, seperti yang terdapat di Kampung Meredan Barat, Kecamatan Tualang. Aktivitas penambangan pasir tembak di daerah itu meresahkan warga. Sebab, limbahnya mencemari Sungai Pulai yang mengalir ke Sungai Siak.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan dan Lahan Riau Kian Meluas Capai 4.740 Hektar

Sementara itu, Kepala Dinas Pemananaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto, saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp pribadinya mengatakan, kewenangan perizinan itu ada pada provinsi. Ia juga mengarahkan media untuk konfirmasi langsung ke provinsi agar lebih jelas.

“Perizinan propensi pak…Sdh satu tahun lebih…Pak tanya aja langsung ke propensi, biar lebih jelas…,” tulisnya pada Rabu, (3/10/2018).

Laporan : Koko
Editor : Afrijon

loading...