Beranda Siak Panwascam Sabak Auh Turunkan Baliho Caleg

Panwascam Sabak Auh Turunkan Baliho Caleg

46

SIAK (Infosiak.com ) – Baliho dan sepanduk para calon legislatif (Caleg) yang menghiasi tiap persimpangan jalan di Kecamatan Sabak Auh kini sudah hilang, alat peraga sosialisasi (APS) itu dirobohkan dan diangkut oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sabak Auh karena dinilai curi star kampanye.

Ketua Panwascam Kecamatan Sabak Yaimin, S.Pd.I. menyampaikan pihaknya bersama Satpol PP dan pihak kepolisan menertibkan baliho para Caleg itu sejak, Minggu (5/11/23) kemaren. Hal itu dilakukan karena gambar para Caleg itu sudah ditetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif per tanggal 4 November 2023.

“Sejak ditetapkannya nama-nama dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif. Status mereka sudah resmi sebagai caleg, saat ini belum masuk masa kampanye, tidak dibenarkan curi start melakukan kampanye, untuk itu seluruh APS kami tertibkan,” kata Yaimin, Senin (06/11/2023).

Baca Juga:  RSUD Siak Tambah 65 Tempat Tidur Pasien Covid-19, Ada yang Ditaruh Sampai 5 Pasien Per Ruangan

Penurunan baliho para caleg itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran tahapan pemilu berupa melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Sesuai tahapan kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Siak nomor 520/PM.00.22/K.RA-09/11/2022 Perihal instruksi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye,” jelasnya.

Selalu Ketua Panwascam Kecamatan Sabak Yaimin mengingatkan kepada para caleg untuk tidak lagi memasang APS atau Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masuk masa kampanye. Jika melanggar ancaman pidana menanti.

Baca Juga:  Ulang Tahun ke-73, Ini Kado dari Dinas PU Tarukim Siak untuk Masyarakat

“UU No.7 Tahun 2017 pasal 492 menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” tegasnya.

Iya menjelaskan di delapan Kampung (Desa) yang ada di Kecamatan Sabak kini sudah dibersihkan. Yang mana jadwal penertiban ini sesuai tahapan dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai 27 November 2023.

“Pada penertiban ini kami melibatkan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), anggota satpol PP Kecamatan Sabak Auh, Anggota Polsek Kecamatan Sabak Auh, anggota Danramil Kecamatan Sabak Auh dan seluruh anggota PPK Kecamatan Sabak Auh.

Baca Juga:  Peringati Hari Anak Nasional, Bupati Alfedri Terpukau Penampilan Polisi Cilik

Tidak ada sentimen terhadap para caleg, Panwascam Kecamatan Sabak melakukan tindakan ini sebagai bentuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selalu menjalin komunikasi dengan stakeholders yang ada di kecamatan Sabak Auh, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Siak

“Semoga dengan upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Sabak Auh dapat mewujudkan pesta demokrasi perhelatan Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Sabak Auh menjadi lebih berkualitas, bermartabat dan berintegritas,” tutupnya.

Laporan: Abdus Salam

loading...