Beranda PERISTIWA Merasa Dirugikan oleh BPKP, Mantan Kades Bongkar Bangunan Infrastruktur Saat Keluar dari...

Merasa Dirugikan oleh BPKP, Mantan Kades Bongkar Bangunan Infrastruktur Saat Keluar dari Penjara

121

PERISTIWA (Infosiak.com) – Pemerintah Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo menanggapi viralnya pemberitaan soal pembongkaran jalan desa oleh mantan Kades setempat. Pihak desa melalui PJ Kepala Desa Ketangi Iman Wantolo menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menunggu kajian dari Pemkab Purworejo. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu sejumlah pihak terkait sudah melakukan mediasi.

“Kami sudah menyerahkan (persoalan ini) ke Pemkab Purworejo. Kemarin sekitar bulan Maret sudah ada mediasi di kecamatan,” kata Iman saat ditemui di balai desa Ketangi, Jum’at (01/99/2023) kemarin.

Iman menambahkan, pada mediasi tersebut mantan Kades Ambyah Panggung Sutanto juga hadir bersama inspektorat, bagian hukum Sekda, Dinpermades dan pihak desa. Meski demikian, mediasi belum menghasilkan keputusan dan masih akan di kaji oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur, Warga Melayu Rempang Layak Dibela dan Dilindungi

“Kami masih menunggu hasil musyawarah yang ada di kecamatan itu mas, karena masih di kaji oleh Pemkab Purworejo,” kata Iman lagi.

Pihak desa mengaku saat ini dalam kondisi bingung dalam melangkah karena hasil kajian dari pemkab Purworejo belum turun. Pihak desa tidak menyetujui dan juga tidak menolak atas pembongkaran jalan desa tersebut.

“Kami diam kami tidak tau harus melakukan apa, nunggu keputusan dari pusat (Pemkab Purworejo),” kata Iman.

Baca Juga:  PMI Siak Galang Sumbangan di Jalan

Diberitakan sebelumnya, Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo membongkar jalan beton di desanya.

Hal itu lantaran Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017, yang tidak menyebutkan nilai fisik sejumlah bangunan yang ia bangun saat menjadi Kades.

Akibatnya, ia harus mendekam di penjara lantaran diduga melakukan korupsi dana desa (DD). Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton di desanya yang pernah ia bangun sebagai sandra.

“Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan, maka dari itu beberapa bangunan fisik saya sandra dan saya bongkar,” kata Ambyah.

Baca Juga:  Dihantam Angin Puting Beliung, Sejumlah Rumah di Kampung Benhul Mempura Porak-poranda

Kid Hamzah panggilan akrabnya mengklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di tahun 2016-2017 lalu.

Usai melakukan pembongkaran, mantan Kepala Desa Ketangi, Ambyah Panggung Sutanto atau Kid Hamzah mengatakan, bahwa pembongkaran tersebut akan dilakukan juga pada sejumlah infrastruktur lainnya.

“Gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar,” Sebut Ambyah.

Laporan: Tok
Sumber: Kompas

loading...