Beranda Siak Lampung Barat Belajar Sistem Pelayanan Perizinan ke Kabupaten Siak

Lampung Barat Belajar Sistem Pelayanan Perizinan ke Kabupaten Siak

168

LIWA (Infosiak.com) – Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker Lampung Barat pekan lalu melaksanakan studi pembelajaran tentang pelaksanaan pelayanan perizinan ke Kabupaten Siak Provinai Riau.

Kabid penanaman modal Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker Lambar M. Agus Setiawan mendampingi Kadis A.Hikami, Senin (1/10/2018), mengatakan studi banding tentang pelayanan perizinan itu dilaksanakan pihaknya pada 25-28 September lalu yang langsung dipimpin Kadis dan diikuti kabid-kabid. Rombongan diterima Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Heriyanto.

Agus menambahkan, pihaknya memilih studi pembelajaran ke Kabupaten Siak itu dikarenakan sistem pelaksanaan pelayanan perizinan yang dilaksanakan dinas di kabupaten Siak sudah mendapat predikat PTSP terbaik sebelum pelaksanaan Online Single Submision (OSS).

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Kampung Gabung Makmur, Wabup Siak Ajak Tingkatkan Kualitas Ibadah

Bahkan kelebihan mereka, kata Agus, telah mampu menciptakan aplikasi perizinan secara online sendiri melalui SDM yang ada tanpa melibatkan pihak ketiga.

Menurut keterangan kadis PTSP Siak, kata Agus, aplikasi online yang dibuat oleh SDM mereka itu kemudian direspon oleh KPK.KPK melakukan pengujian untuk memastikan kebenaranya, yang akhirnya terbukti dan akhirnya pihak KPK memberikan predikat terbaik dan menjadikanya sebagai contoh bagi daerah lain.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Ajak Masyarakat Do'akan PSU di Siak Berjalan Lancar dan Aman

Selain kelebihan itu, kata dia, Dinas PTSP Siak juga telah memiliki fasilitas lengkap seperti gudang. Kemudian arsip juga telah dilaksanakan secara online. Kemudian pelayanan perizinan juga sudah dilaksanakan secara online tanpa masyarakatnya harus datang.

Belajar dari Siak itu, terdapat beberapa hal yang menjadi bahan bagi pihaknya untuk ditindaklanjuti guna kemajuan bidang pelayanan perizinan.
Pertama perlunya pembenahan terhadap fasilitas kantor dengan cara perluasan sebab fasilitas kantor yang ada saat ini masih mengalami kekurangan.
Kemudian dalam pelaksanaan pelayanan secepatnya diharapkan dapat dilakukan secara online. Lalu pelayanan yang dilaksanakan oleh PTSP kedepanya diharapkan tidak lagi menangani penarikan retribusi.

Baca Juga:  Selama 2019, Dinas PU Siak Raup PAD Rp9,2 M dari Sektor Air Bersih

Terkait sistem pelayanan menggunakan aplikasi, kata Agus, pihak Dinas Kabupaten Siak juga telah menyatakan kesiapanya untuk melatih SDM Lambar.

Sumber : Lampost
Editor : Afrijon