Beranda Birokrasi Kesal Merasa Dilecehkan, Gubri Syamsuar Kirim Surat Teguran ke Bupati Meranti

Kesal Merasa Dilecehkan, Gubri Syamsuar Kirim Surat Teguran ke Bupati Meranti

50

RIAU (Infosiak.com) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengirim surat terguran kepada Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Surat terguran itu dikirim lantaran Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil absen alias tidak hadir dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan Mendagri Tito Karnavian di Pekanbaru Riau, Selasa (08/11/2022) lalu.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Riau Firdaus menyebut Gubernur Riau Syamsuar merasa dilecehkan oleh Bupati Meranti karena undangan yang tidak diindahkan.

“Iya, beliau (Mendagri Tito Karnavian, red) saja, kan hadir. Jadi gubernur merasa dilecehkan sebagai yang mewakili pemerintah pusat di daerah,” kata Firdaus, Senin (14/10/2022).

Absennya Adil tanpa pemberitahuan dan alasan yang tak jelas itu membuat Syamsuar mengirim surat teguran.

Berikut bunyi surat Teguran Gubernur Riau kepada Bupati Meranti Muhammad Adil:

Baca Juga:  Aplikasi Pendataan Honorer Resmi Diluncurkan, Honorer Siap-siap Terima Kejutan

Sehubungan dengan Radiogram Gubernur Riau Nomor 080/PEM- OTDA/4732 Tanggal 21 Oktober 2022, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 67 ditegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi: a) huruf b “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”, b) Huruf d “menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah”.

Pasal 91 ayat (1) ditegaskan bahwa, “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”

Pasal 91 ayat (2) poin a ditegaskan bahwa, “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota.”

Dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan, tantangan dan langkah-langkah perbaikan sesuai program dan kegiatan prioritas untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Gubernur Riau selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Mengundang Bupati/Walikota, Camat dan Lurah se Provinsi Riau dalam acara Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah sekaligus Pengarahan oleh Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Selasa 8 November 2022 di Hotel Grand Central Pekanbaru sebagaimana tersebut dalam radiogram diatas.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada Saudara bahwa berdasarkan data kehadiran peserta, kami tidak melihat kehadiran Saudara beserta Camat dan Lurah dalam agenda tersebut.

Untuk itu kami minta klarifikasi saudara atas ketidakhadiran dalam acara dimaksud dalam kesempatan pertama. Demikian disampaikan atas perhatian Saudara diucapkan terimakasih.

Surat itu juga ditembuskan kepada beberapa pihak, yakni Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. Ketua DPRD Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru.

Baca Juga:  50 Pejabat Pemkab Siak Akan Ikuti Assesment Test

Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima di Pekanbaru. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang.

Laporan: Atok
Sumber: JPNN

loading...