SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan masa cutiĀ bersama hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M untuk seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Masa cuti yang ditetapkan tersebut dimulai pada tanggal 19 hingga 25 April 2023. Dengan demikian, masa cuti bagi para ASN akan berlangsung selama Tujuh hari.
Meskipun pada masa cuti lebaran Idul Fitri 1444 H ini para ASN tidak masuk kerja (tidak ngantor, red), namun pihak Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an (RSUDTR) Siak akan tetap membuka/memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis. Sebagaimana dikemukakan oleh Direktur RSUD TR Siak dr H Benny Chairuddin Sp.An, M.Kes, MARS.
“Selama masa cuti Idul Fitri 1444 H, layanan di RSUDTR Siak tetap berjalan normal sebagaimana biasa. Tidak ada istilah layanan tutup atau ikutan cuti, lagian di RSUDTR Siak juga terus stanby dokter jaga dan petugas medis lainnya di masing-masing ruangan,” jelas dr Benny, Selasa (18/04/2023) siang, kepada Infosiak.com.
Lebih lanjut Direktur RSUDTR Siak itu menyebutkan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihak RSUDTR Siak akan terus berkomitmen memberikan yang terbaik, meskipun di saat hari libur lebaran atau masa cuti bersama.
“Meskipun di masa cuti, kami akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selama masa cuti bersama Idul Fitri 1444 H ini layanan untuk pasien rawat jalan akan dialihkan ke IGD karena poliklinik rawat jalan tutup,” lanjut dr Benny.
Meskipun selama masa cuti bersama ini poliklinik ditutup sementara, namun masyarakat (pasien rawat jalan, red) tidak perlu khawatir saat datang ke RSUDTR untuk mendapatkan pertolongan medis.
Penutupan sementara poliklinik tersebut merupakan kebijakan sebagaimana yang diterapkan di seluruh Rumah Sakit (RS) yang ada di Indonesia. Hal itu berkenaan dengan ditetapkannya masa cuti bersama bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk ASN yang bekerja di Rumah Sakit.
“Intinya, Poliklinik ini kan ruangan khusus. Artinya Poliklinik ini adalah ruangan untuk penanganan penyakit khusus yang ditangani oleh dokter-dokter spesialis (dokter penyakit khusus, red) yang mereka semua rata-rata adalah ASN. Oleh sebab itu, di saat masa cuti mereka para dokter spesialis berhak mendapatkan haknya untuk cuti, karena dokternya cuti tentu pelayanan di ruangannya ditutup, tapi bukan berarti layanan di RSUDTR juga tutup,” pungkas dr Benny.
Laporan: Atok