DAYUN (Infosiak.com) – Pengerjaan proyek Puskesmas Pembantu (Pustu) Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, yang direalisasikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak tahun 2019, hari ini terlihat sudah dipasang papan pengumuman (plang proyek, red) oleh pihak kontraktor pelaksana.
Sebelumnya diberitakan Infosiak.com, bahwasanya di lokasi pekerjaan tidak terlihat/terpasang plang proyek. Sehingga sempat muncul anggapan seolah-olah kegiatan tersebut telah menyalahi aturan sebagaimana mestinya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Siak Toni Candra, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Asep Setiawan, saat ditanyai terkait adanya proyek Diskes Siak yang tidak disertai plang proyek tersebut menuturkan, pihaknya sudah menyampaikannya kepada kontraktor (rekanan, red) yang bersangkutan.
“Iya mas, itu sudah saya sampaikan ke kontraktornya untuk segera memasang plang proyek,” jawab Asep, Kamis (24/10/2019) siang kemarin, saat dihubungi Infosiak.com via seluler.
Pantauan Infosiak.com di lapangan, hari ini Jum’at (25/10/2019) pagi, pihak kontraktor pelaksana sudah melakukan pemasangan plang proyek di lokasi pekerjaan. Dari plang tersebut diketahui bahwasanya kegiatan pembangunan Pustu Banjar Seminai Kecamatan Dayun itu menelan biaya sebesar Rp363 juta, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak tahun 2019, dengan masa kerja/pelaksanaan selama 60 hari kalender.
“Sorry bang, kemaren plang proyeknya ketiup angin, dan tak dipasang lagi samo tukang,” terang kontraktor pelaksana, melalui pesan WhatsApp.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon