SIAK (Infosiak.com) – Tokoh Pemuda Kecamatan Tualang Firdaus ST tiba di Rutan Kelas II Siak bersama keluarga. Bertolak dari Perawang pada pukul 10.00 WIB, Kamis (4/10/2018), kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna putih hitam yang membawa Firdaus tiba di rutan pada pukul 11.30 WIB.
Tokoh pemuda yang terkenal kritis dalam menyikapi persoalan sosial di Kecamatan Tualang itu datang ke rutan untuk menjalani hukuman selama 45 hari atas vonis bersalah yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Siak. Firdaus disambut beberapa jaksa saat tiba di depan rutan.
Vonis bersalah tersebut buntut dari laporan Senior Direktur PT Indah Kiat Perawang ke Polda Riau atas perbuatan tidak menyenangkan ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik perusahaan pada bulan April 2017 lalu. Ketika itu Firdaus melontarkan kalimat dengan menyebut Hasanudin dengan sebutan ‘Anjing Kurap’.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Siak yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru bahwasanya saya tetap divonis selama 45 hari kurungan. Keputusan ini saya terima dan ini adalah konsekwensi dari pada perjuangan. Cuma ada satu hal yang saya pertanyakan dalam kasus pasal 310 ini. Yakni pada saat aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Indah Kiat Perawang ada dua tersangka yang dipanggil oleh Polda Riau,” terang Firdaus ST kepada Infosiak.com sebelum memasuki pintu Rutan Kelas II Siak, Kamis (4/10/2018).
Firdaus dilaporkan ke Polda Riau bersama dengan Panglima Besar DPP LMR Ismail Amir yang saat itu sebagai anggota Komisi 4 DPRD Siak dapil Tualang. Sedangkan Firdaus ketika itu adalah Panglima Muda DPD LMR Siak.
LMR bersama MPKS dan Lira Siak melakukan unjuk rasa di depan Gerbang Pabrik PT Indah Kiat Perawang menuntut perusahaan tersebut atas adanya dugaan pencemaran lingkungan.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon