RENGAT (Publiknews)-Jajaran Polres Inhu melaporkan, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan menjadi kasus tertinggi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu selama tahun 2016.
Sedikitnya ada 152 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi dengan penyelesaian sebanyak 98 kasus (64%). Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2015, dimana untuk Curat terjadi sebanyak 142 kasus dengan penyelesaian 78 kasus (55%).
Pernyataan ini diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK dalam konfrensi Pers, Selasa (3/1) di ruang Adhi Pradana Mapolres Inhu didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Setyawan, Kasat Lantas AKP Ricky Michel Manday, Kasat Narkoba AKP Harut Kemri, Kabag Ren Kompol Syamsuir, Kabag Ops Kompol Franky Tambunan, Kabag Sumda Suprapto dan beberapa pejabat Polres Inhu lainnya.
Disampaikan juga bahwa kasus lain diantaranya, Penganiayaan sebanyak 110 kasus dengan penyelesaian 91 (83%), Curanmor 100 kasus dengan penyelesaian 15 kasus (15%), Narkoba 48 kasus dengan penyelesaian 100 persen.
“Kasus menonjol lain diantaranya terkait UU Perlindungan anak dan Pembunuhan mengalami peningkatan di tahun 2016 dibandingkan 2015. Selain itu juga Curas mengalami peningkatan dua kasus dari 26 menjadi 28 kasus,” tegas Kapolres.
Untuk kasus anak tahun 2015 terjadi 25 kasus, sementara pada tahun 2016 terjadi 30 kasus. Sementara untuk kasus pembunuhan tahun 2015 sebanyak 4 kasus, sedangkan tahun 2016 terjadi 5 pembunuhan, namun telah dituntaskan 100 persen.
Diakui Kapolres, dengan segala keterbatasan terutama sarana prasarana, jumlah personil Polri dan anggaran, masih banyak tindak pidana belum terungkap, baik ditahun 2016 maupun tunggakan kasus di tahun 2015. Namun pihaknya terus berupaya untuk bisa menyelesaikan perkara tersebut.
“Untuk Narkoba, diperlu keseriusan untk mengatasinya. Sejauh ini ada indikasi bahwa sasaran utama para pelaku adalah kalangan anak-anak dan remaja.”
“Grebek dan tangkap tidak bisa menjadi solusi untuk mencegah peredaran barang haram tersebut,” ucapnya.
Terkait sejumlah kasus kejahatan ini, diungkapkannya, untuk pencegahannya tidak bisa diselesaikan oleh pihak Kepolisian saja, namun juga harus menjadi perhatian semua pihak, seperti orang tua, instansi pendidikan dan juga kalangan pemerintah lainnya, terutama peran masyarakat untuk menjaga lingkungan mereka.(eko)