Beranda Siak Belum Lakukan Sosialisasi Menyeluruh, Warga Pertanyakan Kinerja Bawaslu Siak

Belum Lakukan Sosialisasi Menyeluruh, Warga Pertanyakan Kinerja Bawaslu Siak

163

SIAK, Publiknews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak kinerjanya dinilai lamban. Pasalnya, sejak dilantik Agustus 2018 lalu, mereka belum melakukan tugas dan tanggung jawabnya selaku Bawaslu sesuai dengan tupoksinya. Salah satunya, belum mengganti anggota Panita pengawas Kecamatan (Panwascam) yang mengundurkan diri karena terdaftar menjadi Calon legislatif (caleg) DPRD Siak dan anggota Bawaslu Siak. Hal itu diungkapkan, Agnes warga Siak kepada Publiknews.com Jum’at, (7/9/2018).

“Sejak pelantikan seluruh anggota Bawaslu terpilih 15 Agustus 2018 lalu, Komisioner ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Siak periode 2018-2023 belum nampak keseriusannya untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya layaknya Bawaslu di Kabupaten lain,” kata dia.

Tentunya, apa yang dikatakan Agnes sesuai apa yang ia lihat. Sehingga, timbul dibenaknya membandingkan dengan kegiatan Bawaslu daerah lain.

“Memang di beberapa kabupaten lain banyak kita ketahui bahwa para bacaleg untuk pemilu 2019 di masing masing daerah banyak yang bersengketa dengan KPUD setempat. Apakah memang benar para bacaleg yang masuk DCS yang dirilis KPU Siak tidak ada yang bermasalah. Ini yang perlu kita ketahui sebagai masyarakat. Masyarakat berhak dong kalau bertanya kepada mereka terkait pekerjaan sesuai tupoksi Bawaslu. Apa harus nunggu tanggal 20 September 2018 juga masyarakat tahu munculnya DCS dan DCT,” katanya lagi.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan PJ Gubri di Jakarta, Sekda Arfan: Semoga Membawa Kemajuan Riau

Agnes juga mengatakan, seperti yang ia ketahui bahwa ada dua orang anggota panwascam yang harus dicarikan pengganti. Sehingga sampai saat ini masyarakat ingin tahu juga siapa penggantinya.

“Anggota panwascam Sungai Mandu maju menjadi caleg dari PKS dan satunya lagi dari panwascam Siak yang lulus sebagi anggota Bawaslu Siak. Kita ingin tahu juga apakah surat pengunduran diri dari panwascam kecamatan sungai mandau dan Panwascam Kecamatan Siak sudah masuk Bawaslu Kabupaten Siak maupun KPU Siak. Apa boleh jika salah satu peyelenggara pemilu yaitu anggota panwaslu kecamatan yang ikut mencalonkan diri sebagai Caleg sebelum mengundurkan diri,” tukasnya.

Sumber lain mengatakan, menurut beberapa anggota Panwascam, bahwa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Siak belum belum melakukan sosialisasi ke masing-masing kecamatan guna memberikan pemahaman undang undang no 7 tahun 2017 kepada para anggota panwas kecamatan. Sehingga dikhawatirkan, saat pelaksanaan pemilu nanti mereka tidak faham dengan tupoksinya.

Baca Juga:  Tinjau Penerapan Prokes di SMAN 1 Siak, Sekda Arfan: Jangan Lupa 3M

“Pemilu yang dilakukan secara serentak memiliki tingkat kerawanan tinggi, kalau segi pengawasan kurang maka akan berdampak negatif. Begitu juga tidak adanya evaluasi terhadap para anggota panwaslu kecamatan, apakah seluruh personil panwaslu kecamatan itu masih layak atau masih mampu untuk dipertahankan menghadapi pemilu yang multi komplek dari sisi pengawasan nanti,” lontar salah seorang anggota Panwascam yang enggan disebutkan namanya.

Dilain pihak M Royani, Ketu Bawaslu kabupaten Siak melalui akun Whatsapp pribadinya mengatakan, terkait pengunduran diri kedua anggota Panwascam masih dalam proses.

“Sapri mengundurkan diri tgl 2 juli 2018, dalam internal bawaslu proses pengunduran diri sdr sapri telah diteruskan ke bawaslu propinsi untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan pemberhentian dan PAW sdr Sapri. SK pemberhentian sdr Sapri telah ditetapkan ditanda tangani oleh ketua bawaslu propinsi tertanggal 27 juli 2018. Utk sdra zulfadli Nugraha yg asalnya panwascam Siak, kemudian lulus sebg anggota bawaslu siak. PAW dalam proses di Bawaslu provinsi juga,” tulisnya.

Baca Juga:  Dikabarkan PN Siak Akan Eksekusi Lahan, Aliansi Masyarakat Siak Blokir Jalan

Ia juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan sosialisasi dikarenakan masih nunggu anggaran.

“Utk tahapan pileg ini sosialisasi masih sebatas ke parpol dan medsos. Sambil nunggu anggaran, nanti kita adakan sosialisasi dengan seluruh stakeholder,” pungkasnya.

Senanda disampaikan Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Provinsi Riau saat dikonfirmasi melalui telefon genggamnya mengatakan, untuk proses pengunduran diri kedua anggota Panwascam di Siak sudah dalam proses. Ia juga menjelaskan, selama ini Bawaslu Siak sudah melakukan sesuai tupoksinya.

“Mengenai Surat pengunduran diri kedua anggota Panwascam yang ada di Siak, saat ini sudah diproses. Perlu diketahui bersama, untuk SK pemberhentian yang mengeluarkan Bawaslu RI bukan Provinsi. Makanya prosesnya tidak semudah dulu. Kalau masalah kinerja, saya kira Bawaslu Siak sudah melaksanakan sesuai tupoksi yang ada,” tukasnya. (Ko**)

loading...