Beranda Siak Budhi Yuwono Sebut Pemda Siak tak Larang Warga Gelar Sholat Ied di...

Budhi Yuwono Sebut Pemda Siak tak Larang Warga Gelar Sholat Ied di Masjid, Benarkah?

195

SIAK (Infosiak.com) – Pada beberapa hari yang lalu, sempat beredar kabar bahwasanya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Alfedri, dengan tegas menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya Pemda Siak meniadakan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid ataupun di Lapangan.

Namun, belakangan ini muncul statemen/pernyataan yang dikeluarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Siak L Budhi Yuwono, dimana menurut Budhi Yuwono, Pemda Siak tidak melarang masyarakat melaksanakan sholat Ied di Masjid ataupun di Lapangan, hanya saja Pemda mengimbau agar sholat Ied dilaksanakan di rumah.

Baca Juga:  Terapkan Protokol Kesehatan, Bupati Alfedri Sambut Rombongan Banda Aceh JKPI

“Kami tidak melarang warga untuk shalat Id di masjid, tapi kami juga tidak menganjurkan. Jika harus shalat di masjid ya terapkan prokes. Tapi kami imbau untuk melaksanakan shalat di rumah saja,” kata Budhi Yuwono seperti yang dilansir datariau.com di halaman SuaraRiau.id, Senin (10/5/2021).

Atas adanya pernyataan yang disampaikan Budhi tersebut, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan. Namun aneh, Budhi malah mengaku bahwa dirinya tidak ada mengatakan hal demikian.

“Saya tidak ada menyatakan Pemda tidak melarang untuk solat Ied. Saya sampaikan kita tetap sesuai SE Bupati Siak bahwa Pemda meniadakan penyelenggaraan sholat Ied Pemda sebagaimana biasanya, dan masyarakat dapat melaksanakan sholat Ied di rumah masing-masing bersama keluarga. Iya aku gak ada bilang seperti itu,” jawab Budhi, kepada Infosiak.com, Selasa (11/05/2021) malam.

Baca Juga:  Sehari 7 Orang yang Meninggal di Siak, Covid-19 Makin Gawat

Atas pernyataan yang disampaikan oleh Budhi Yuwono tersebut, publik menilai seolah-olah sikap dan pernyataan Pemda Siak terhadap pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H terkesan mencla-mencle. Di satu sisi Pemda Siak akan meniadakan sholat Ied 1442 di Masjid atau Lapangan, namun di satu sisi pelaksanan sholat Ied di Masjid atau Lapangan juga tidak dilarang.

Baca Juga:  Kontrak Kendaraan Jenis Oplet, Dishub Siak Kucurkan Anggaran Hingga Rp1,4 M

Sebelumny, pada SE Bupati Siak disebutkan adanya peringatan keras dari Pemda Siak atas pelaksanaan sholat Ied di Masjid ataupun Lapangan. Namun, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Siak malah mengeluarkan pernyataan tidak dilarang, hanya mengimbau agar sholat Ied dikerjakan di rumah.

“Aku bukan ngelak, Iya kalimat yang dipenggal ada dialognya, yang bukan pernyataan sebetulnya. Jadi jangan dipleset-plesetkan ya. Dan yang menanyakan ini mengaku sama aku polisi bukan wartawan,” lanjut Budhi, menjawab konfirmasi Infosiak.com via pesan whatsapp.

Laporan: Atok
Editor: Redaksi

loading...