SIAK (Infosiak.com) – Belum lama ini Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak melalui Bagian Administrasi Pemerintahan (AdmPem) telah merealisasikan pembangunan/pembuatan pilar batas antara wilayah Kecamatan Mempura dengan Kecamatan Pusako.
Guna mencari penjelasan soal kebijakan pembangunan pilar batas wilayah Kecamatan Mempura dengan Kecamatan Pusako yang konon menelan biaya (APBD Siak, red) hingga hampir Rp200 juta tersebut, Infosiak.com telah mencoba untuk memintai penjelasan dari Kepala Bagian AdmPem Setdakab Siak I Wayan Wiratama.
Namun, saat akan ditemui di kantornya, I Wayan malah meminta awak media untuk membicarakannya di ruangan Asisten I Setdakab Siak Budhi Yuwono.
Anehnya, begitu memulai untuk membincangkan terkait pilar batas tersebut, Asisten I Setdakab Siak Budhi Yuwono melarang awak media untuk merekam apa yang ia sampaikan (ucapkan, red).
“Jangan direkam, Kami kan mengharapkan ini semua jadi penyejuk, jangan kita jadi provokator, kalau ada warga yang merasa repot atas pemasangan pilar batas di titik yang sudah kita tetapkan itu, datang ke sini, nanti akan kami fasilitasi,” kata Budhi Yuwono, Senin (31/12/2018) sore, saat mengawali ucapannya yang tidak sempat terekam secara utuh.
Bahkan, Budhi juga mengatakan, dengan dibuatnya batas wilayah (pilar batas, red) itu, tidak akan mengganggu soal hak kepemilikan tanah bagi warga setempat, termasuk bagi siapa saja pemilik kebun/lahan yang ada di sekitar lokasi perbatasan tersebut.
Pamasangan titik batas wilayah (pilar batas, red) antara Kecamatan Mempura dengan Kecamatan Pusako diduga dilakukan kurang tepat oleh Bagian Administrasi Pemerintahan (AdmPem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak.
Hal itu terbukti dengan ditemukannya salahsatu patok pilar batas tersebut persis berada di kawasan Kampung Koto Ringin Dusun Sungai Niur RT 07 RW 04 Kecamatan Mempura. Sebagaimana dikemukakan oleh Penghulu Kampung Koto Ringin Karsono.
“Kalau menurut peta lama yang ada di Kantor Desa, patok yang dipasang itu masih berada di lokasi Kampung Koto Ringin. Dengan dipasangnya patok pilar batas itu, otomatis saat ini sekitar 350 meter wilayah Koto Ringin masuk/berubah jadi wilayah Kecamatan Pusako,” tutur Karsono, saat berbincang-bincang bersama Infosiak com, belum lama ini.
Penghulu Dua periode itu juga mengatakan, saat dilakukannya pemasangan pilar batas wilayah tersebut, pihak pemerintah desa/Kampung Koto Ringin tidak ada dilibatkan, baik Penghulu, RW, maupun RT setempat.
“Pada pemasangan patok pilar batas itu, kami tidak ada dilibatkan, entah kalau pihak kecamatan,” imbuhnya lagi.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon