SIAK (Infosiak.com) – Sejak mewabahnya virus corona alias Covid-19 di wilayah Kabupaten Siak Riau, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak telah mengambil dan memutuskan beberapa kebijakan untuk diterapkan di masyarakat. Salahsatu kebijakan yang saat ini diterapkan adalah membatasi aktivitas keramaian di rumah-rumah ibadah, termasuk menutup untuk sementara waktu aktivitas shalat berjama’ah (baik shalat jum’at maupun shalat tarawih) di masjid dan mushalla yang ada di wilayah Kecamatan Siak dan Mempura.
Pantauan Infosiak.com, sejak malam pertama Ramadhan 1441 H / 2020 M, sejumlah masjid dan mushalla yang ada di Kecamatan Siak dan Mempura tidak berani menyelenggarakan shalat tarawih berjama’ah. Bahkan, shalat Jum’at pun juga tidak diselenggarakan, sebagaimana yang terlihat di Masjid Besar Sultan Abdul Jalil Muzafarsyah Benteng Hulu Kecamatan Mempura.
“Iya, mulai hari ini aktivitas shalat Jum’at di Masjid Sultan Abdul Jalil Muzafarsyah ditiadakan, termasuk shalat sunat malam ramadhan (tarawih berjama’ah, red). Hal ini dikarenakan adanya imbauan dari pemerintah untuk meniadakan shalat berjama’ah sementara waktu,” papar salah seorang pengurus masjid, Jum’at (24/04/2020) siang.
Meski aktivitas shalat berjama’ah di Masjid ditiadakan alias distop untuk sementara waktu, namun anehnya aktivitas keramaian di pasar mingguan (pasar geronggang, red) dan pasar mingguan Kampung Tengah Kecamatan Mempura justru terkesan dibiarkan oleh pemerintah, seperti yang terlihat pada hari Rabu kemarin, puluhan warga berkerumun di pasar tersebut untuk berbelanja.
Tak hanya aktivitas pasar mingguan geronggang saja yang masih tetap buka di tengah pandemi Covid-19 ini, sejumlah pasar mingguan di kecamatan lain seperti di wilayah Kecamatan Siak, Dayun, Lubuk Dalam, Koto Gasib, Sungai Apit dan lainnya juga tetap eksis, dimana setiap minggunya terlihat kerumunan masyarakat memadati lokasi pasar.
Menanggapi masih bukanya aktivitas keramaian di pasar mingguan geronggang Kecamatan Mempura itu, Camat Mempura Hj Desi Fefianti saat dikonfirmasi Infosiak.com menuturkan bahwasanya ia sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
“Terkait aktivitas di pasar mingguan geronggang itu, sudah saya koordinasikan dengan Danramil dan Kapolsek, akan diberikan pemahaman kembali tentang bahaya penyebaran Covit-19. Kalau pasar memang tidak ditutup sesuai arahan Presiden, karena menyangkut perekonomian, namun ada aturan yang sudah disampaikan,” jawab Camat Desi.
Camat juga mengatakan, pada beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah memanggil pengelola pasar untuk diberikan penjelasan bahwasanya pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Siak tidak boleh datang untuk berjualan di pasar mingguan tersebut, kecuali pedagang Sembako.
“Pedagang dari luar Kabupaten Siak tidak boleh masuk, apalagi sekarang Pekanbaru dan Dumai sudah masuk zona merah, dan Pelalawan juga hampir zona merah,” tutupnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Camat Siak Tengku Indra Putra, juga membenarkan jika saat ini aktivitas shalat berjama’ah di wilayahnya juga ditiadakan untuk sementara waktu.
“Ditiadakannya aktivitas shalat berjama’ah di wilayah Kecamatan Siak ini sesuai keputusan bersama, lagi pula sudah ada imbauan dari Pemerintah, MUI, dan lain-lain. Tapi aktivitas di pasar mingguan dan pasar harian tetap buka, hanya berjualan kebutuhan pokok saja,” terang Camat Tengku Indra.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon