SIAK, Publiknews – Empat pegawai honor Dishub Siak yang ditangjap tangan tim Saber Pungli beberapa waktu lalu, karena diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) memang bebas dari jeratan hukum, setelah gelar perkaranya tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Namun demikian mereka terancam akan kehilangan pekerjaan, karena Pemerintah Kabupaten Siak kini sedang memproses keempatnya, yang kemungkinan besar mereka akan kehilangan pekerjaan aluas dipecat.
Demikian keterangan Wakil Bupati Siak H. Alfedri saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/17), yang menyebut telah melimpahkan proses perkara ini ke dinas perhubungan.
“Mereka honor diangkat Dinas, dan kewenangan memberi sangsi ada di dinas,” kata Alfedri.
Sementara PLT Kepala Dinas Perhubungan Siak H Syafrilenti menegaskan sangsi pecat merupakan hal yang layak sebagai ganjaran dari tindakan melanggar kedisiplinan saat bertugas.
Syafrilenti melontarkan isyarat tegas, menurutnya, PNS saja yang terlibat langsung dipecat apalagi hanya honorer yang dikontrak tahunan.
Dari itu, kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber pendapatan bisa diterima oleh 4 honorer yang sering pos di bawah Jembatan Sultan Syarif Qasyim atau Jembatan Maredan itu, sangat memungkinkan terjadi.
“Meskipun keempat honorer tersebut tidak bisa dijerat hukum karena tidak memenuhi pasal pidana seperti yang dinyatakan pihak Polres Siak, namun dari Pemda ada aturannya sendiri,” tegas Syafrilenti yang juga sebagai Asisten II Setdakab Siak.
Ia membenarkan bahwa perkara itu telah dilimpahkan Polres Siak ke Dinas Perhubungan Siak.
“Bagi kami mereka tetap akan dikenakan sanksi karena telah melakukan pungutan kepada masyarakat saat mereka bertugas,” lanjut Syafrilenti.
Lebih jauh, Syafrilenti menegaskan bahwa Pemda Siak komitmen memberantas pungutan liar, untuk itu, siapapun yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten Siak, baik yang statusnya sudah pegawai negeri sipil ataupun masih honorer, tetap dikenakan sanksi jika melakukan pungutan liar.
Namun demikian, pemberian sangsi tidak bisa sepontan, prosedur harus dilalui sesuai ketentuan yang ada.
“Namun meskipun begitu, tentu kami memprosesnya sesuai prosedur, saat ini dari Pemkab Siak kasus ini sudah dilimpahkan ke inspektorat. Kami hanya tidak ingin masyarakat beranggapan Pemda tidak tegas, karena masih memperkerjakan orang yang sudah terlibat melakukan pungutan,” jelasnya.(ala)