PEKANBARU (Publiknews) – Sejumlah pengurus dan kader Partai Indonesia Kerja (PIKA) berkumpul di aula Hotel Dyan Graha Pekanbaru untuk mendengarkan langsung penjelasan Ketua Umum PIKa Hartoko Adi Oetomo terkait Status PIKA sebagai Parpol baru, Senin (10/10/16).
Hal ini dilakukan guna menyikapi beredarnya kabar bahwa dari enam parpol yang mendaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham RI hanya satu parpol saja yang lolos verifikasi Menkumham yang membuat kader PIKA sejumlah daerah di Riau gundah dan ingin mendapat kepastian tentang status PIKA di Pemilu 2019 mendatang.
“Saya minta kader dan pengurus PIKA di Riau tidak lagi gundah. Kita akan gunakan cara untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019 sebagai mana yang telah dilakukan Partai Perindo. Hal ini juga dilakukan saudara kita dari Partai Idaman. Yang pasti langkah itu legal dan tidak bertentangan dengan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol ,” terang Ketum PIKA Hartoko Adi Oetomo yang didengar seksama puluhan pengurus DPD dan DPC di Riau yang hadir.
Bahkan Ketum DPP PIKA Hartoko Adi Oetomo memberi intruksi kepada Ketua DPD PIKA Riau Khairuddin, M.Ag agar dapat memberi penjelasan yang benar terkait langkah yang digunakan PIKA dalam menyikapi soal badan hukum partai PIKA di Pusat.
“Kita tadi mendengar langsung penjelasan dan ada juga intruksi agar pengurus dan kader PIKA tidak lengah menjelang proses verifikasi KPU di 2017 mendatang. Intinya PIKA sudah terbentuk kepengurusannya di seluruh propinsi untuk tingjat DPD. Maka itu saat ini yang penting bagaimana syarat 75 persen Kabupaten/Kota dan 50 persen PAC terbentuk diseluruh Indonesia, terkhusus di Riau,” ulas Khairuddin Al Young Riau.
Terkait langkah yang sama dilajukan partai kain dalam menyikapi sebagai partai dengan pengurus dan nama baru namun terdaftar badan hukumnya di Kemenkumham maka PIKA mengakuisisi salah satu dari 73 parpol yabg terdaftar di Kemenkumham. Hanya saja tidak disebutkan partai yang diakuisisi oleh PIKA tersebut.
“Penjelasan Ketum memang mebuat sejumlah kader dan pengurus PIKA di daetah sedikit lega jelang persiapan verifikasi faktual KPU untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Dan yang terpenting pengurus PIKA di Riau semangat dan terus berjuang,” terang Khairuddin didampingi Sekretaris DPD Abu Hasan Basri.
“Memang masih banyak kerja pengurus untuk menyelesaikan administrasi pembentukan PAC di kecamatan, pengurus ranting tingkat desa/kelurahan, dan rekrutmen anggota dan simpatisan parpol serta kader PIKA. Ini penting, guna kelengkapan dan kelancaran saat kelulusan verifikasi KPU,” terusnya.
Sekretaris PIKA Riau Abu Hasan Basri SH menyebutkan langkah PIKA juga mengacu Peraturan Menkumham Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.
Untuk dinyatakan lolos verifikasi KPU, kepengurusan partai harus mencakup seluruh provinsi. Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Syarat lainnya, memiliki kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kemudian, memenuhi persyaratan administrasi berupa surat keterangan Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan; surat keterangan domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Selain itu, memenuhi kelengkapan surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk.(rls.ika)