Pekanbaru (PNC) – Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan pengumuman bahwa terdapat 73 partai politik yang berbadan hukum, yang salah satunya adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA) setelah melakukan perubahan atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maka resmi menjadi partai politik yang berbadan hukum dengan nama dan pengurus baru.
Keputusan Menkumhan tersebut dikeluarkan tanggal 13 Oktober 2016 dengan SK Menkumham RI nomor M.HH.19.AH.11.01.
Ketua DPD PIKA Provinsi Riau Khairuddin Al Young Riau dalam keterangannya Minggu (16/10/16) menyebutkan bahwa setelah lahirkan SK Menkumham, pengurus DPD diminta menyampaikan hal tersebut kepada seluruh jajaran pengurus dan kader hingga ke tingkat bawah melalui SE partai nomor 13/2016.
“Memang sepekan lalu, seiring pengumunan Menkumhan terkait parpol berbadan hukum, sempat membuat kader PIKA bertanya-tanya. Dan saat ini PIKA yang mengubah AD/ART telah pula disahkan. Hal ini membuka peluang yang besar bagi PIKA untuk bisa melewati proses verifikasi KPU sebelum tahapan Pemilu 2019 mendatang dimulai,” terang Khairuddin.
Alumni Paska Sarjana di UIN Suska Riau tersebut, menegaskan bahwa seluruh kader PIKA tidak perlu lagi gundah terkait status badan hukum partai PIKA. Dengan pengesahan dari Menkumham maka saat ini konsentrasi pengurus dan kader adalah bisa menuntaskan proses verifikasi Komisi Pemilihan Umun yang akan menentukan bisa tidaknya PIKA menjadi salah satu parpol peserta Pemilu 2019.
“Kami telah menerima surat edaran dari DPP PIKA terkait hal ini. Jadi kader di tingkat bawah segera hilangkan keraguan untuk memajukan PIKA dan berusaha keras agar PIKA lolos sebagai salah satu parpol peserta Pemilu 2019 mendatang,” tegas Pria pelantun lagu-lagu Melayu tersebut.
Pengumuman terkait pengesahan badan hukum baru partai PIKA setelah melakukan perubahan AD/ART dan kepengurusan partai tersebut, mendapat sambutan dari sejumlah pengurus ditingkat DPC dan PAC di Riau.
Salah satunya Ketua DPC PIKA Siak, Wadder Marpaung bersama Sekretatis DPC Ali Masruri yang kepengurusannya masih sangat baru, dan tengah menyusun pengurus anak cabang (PAC).
“Sebelumnya memang para kader di tingkat bawah sempat bertanya-tanya. Jadi dengan SK Menkumham ini tentu segala keraguan terjawab. Dan ditarget dalam waktu dekat seluruh pengurus PAC di Kabupaten Siak segera terbentuk,” urai Wadder.
Hal sama disampaikan Ketua DPC PIKA Indragiri Hulu, Yanti. Disebutkannya dengan keluarnya SK Menkumham atas perubahan AD/ART PIKA ini menunjukkan bahwa PIKA sudah terdaftar sebagai badan hukum di Menkumham.(p.ika)