Beranda Tualang Polres Siak Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Perawang, Motif Pelaku Karena Tak...

Polres Siak Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Perawang, Motif Pelaku Karena Tak Diberikan Jaringan Hotspot Internet

46

SIAK, (Infosiak.com) — Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Siak bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku hanya dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian, Jum’at (31/10/2025).

Pelaku diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Ia tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena persoalan sepele, korban menolak berbagi jaringan hotspot WiFi.

Pelaku dan korban N (39) saling kenal melalui aplikasi Michat. Pelaku juga pernah bertemu dengan korban sebelumnya pada tanggal 11 Oktober 2025 di rumah tersangka untuk minum tuak.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, S.H, S.I.K, M.Si, dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Siak. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, S.Tr.K, S.I.K, Kasubbit Dokpol AKP Dr. Supriyanto, KBO Satreskrim IPDA Fuad Aprima, S.H, M.H, serta sejumlah personel dan awak media.

Baca Juga:  Ikuti Kejurnas di Sumbar, Perawang Roller Skate Kirim 22 Atlet

Dalam keterangannya, Kapolres Siak menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Selasa malam (28/10/2025) di Jalan Balak Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang. Kala itu pelaku dan korban sedang berkumpul sambil minum tuak dirumah pelaku. Dalam kondisi mabuk, pelaku yang tersulut emosi karena korban menolak memberikan akses jaringan hotspot internet.

“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres Siak.

Baca Juga:  Oknum Putera Anggota DPRD Siak, Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Perempuan

Setelah memastikan korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tak jauh dari rumahnya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Satu emosi sesaat bisa berakibat fatal dan menghancurkan masa depan,” pungkas AKBP Eka Ariandi Putra.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (29/10/2025) malam di Pekanbaru, berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian. Di antaranya:

1 bilah parang bergagang hijau,

1 buah cangkul,

1 lembar terpal warna biru,

1 helai kain bermotif dengan bercak darah,

Baca Juga:  Masih Beroperasi, Gelper di Perawang Diduga Gunakan Voucher Agar Kesan Judi Tak Mencolok

serta barang-barang korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut,” tegas AKP Tidar Laksono selaku Kasat Reskrim Polres Siak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kegiatan Konferensi Pers berjalan aman dan lancar hingga pukul 11.00 WIB. Polres Siak menegaskan akan terus berkomitmen mengungkap setiap kasus kriminal dengan cepat dan profesional, sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras dan tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal sepele.

Editor: Ika Rahman