Beranda Tualang Polsek Tualang Ringkus Pelaku Pencurian Hape di Sepeda Motor di Perawang

Polsek Tualang Ringkus Pelaku Pencurian Hape di Sepeda Motor di Perawang

2049

PERAWANG (Infosiak.com) – Kepolisian Sektor Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengambil handphone milik korbannya pada dashboard sepeda motor roda dua. Adalah JA, pelaku yang ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tualang. JA ditangkap di Jalan Raya Perawang Km 5, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Minggu (3/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Tualang Komisaris Polisi M Faizal Ramzani SH SIK MH saat dikonfirmasi melalui Panit Reskrim Polsek Tualang Ipda Alan Arief membenarkan penangkapan tersangka, Rabu (6/1/2021).

“Iya benar ada kita amankan seorang pelaku tindak pencurian dengan modus mengambil telepon genggam dari dashboard milik korbannya yang membawa sepeda motor,” ujar Panit Reskrim.

Baca Juga:  Optimalisasi Peran RT/RW, Pemkam Perawang Barat akan Gelar Pelatihan

Lebih lanjut kata Ipda Alan, tersangka JA sebelumnya sudah mengintai korbannya. Saat itu korban sedang membeli makanan di rumah makan dengan menggunakan sepeda motor.

“Korban saat itu beli nasi dengan anaknya. Dan anaknya tinggal di sepeda motor, sedangkan korban beranjak membeli nasi pada rumah makan. Sesudah membeli makanan, korban mendapati anaknya menangis dan mengatakan bahwa telepon genggam miliknya sudah diambil orang. Satu unit telepon genggam merk Oppo A5S diambil oleh JA,” jelas perwira pertama itu.

Ipda Alan Arief menambahkan, tersangka berhasil ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tualang, bersama barang bukti telepon genggam hasil curiannya. Dan dari hasil interogasi petugas, JA sudah melakukan pencurian dengan modus seperti itu sebanyak sembilan kali.

Baca Juga:  Oliana, Salah Satu Pekerja Perawang yang Diangkut Pakai Truk Meninggal Dunia 

“JA sudah sembilan kali melakukan pencurian dengan modus demikian. Diantaranya, Maret tahun 2020 JA beraksi di jalan M Yamin. JA mengambil telepon genggam merk Xiaomi 6A warna Silver. Mei 2020, JA beraksi di Jalan Indah Kasih mengambil telepon genggam merk Xiaomi 4X, pada September 2020 JA mencuri telepon genggam merk Samsung J2 di Jalan M Ali, bulan yang sama juga JA mengambil telepon genggam merk Vivo E93,” ungkap Panit Reskrim Polsek Tualang.

Pada Oktober 2020 lanjut Panit, JA mengambil telepon genggam merk Vivo E93 dari jalan Raya Perawang Km 5, Desember 2020 JA mengambil telepon genggam merk Samsung J2 Prime. Pada awal tahun yakni 1 Januari JA mengambil telepon genggam merk Realme di KM 4. Minggu pada 3 Januari, JA mengambil telepon genggam merk Oppo A5S. Semua telepon genggam yang dicurinya tidak lagi mengenal korbannya siapa.

Baca Juga:  Ini Alasannya Truk Besar Melintas Dalam Kota Perawang Dikawal Polisi

“Pelaku JA melakukan aksinya seorang diri. Dan menjual hasil curiannya di media sosial melalui akun Facebook Perawang Jual Beli Online atau PJBO. Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUH pidana Junto pasal 64 KUH Pidana,” pungkas Ipda Alan Arief.

Sumber : Rilis
Editor : Afrijon

loading...