SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Rabu (09/08/2023) kemarin, bertempat di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Siak Alfedri, dan dihadiri Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, Kajari Siak Tri Anggoro Mukti, Mayor inf Suratno (Kepala staf Kodim), Kepala Bagian Panitera Baginda Sultan Firmansyah, Pimpinan OPD, Staff ahli, dan para Camat.
Beberapa hari sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Siak untuk menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Siak Alfedri terkait perizinan PT. Duta Swakarya Indah (DSI) yang dinilai bermasalah.
Konflik terkait perizinan pengoperasian PT DSI hingga kini masih menimbulkan konflik. Menurut masyarakat, perusahaan itu beroperasi dengan ilegal. Oleh sebab itu masyarakat menuntut kembali hak mereka ke Bupati Siak.
Dalam rapat tersebut membahas beberapa permasalahan yang belakangan terjadi di lingkungan masyarakat Kabupaten Siak, salah satunya terkait konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan.
Bupati Siak Alfedri mengatakan terkait penanganan permasalahan konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat yang hingga kini menjadi permasalahan yang berkepanjangan.
“Permasalahan lahan ini sudah lama dan berlarut-larut hingga hari ini masih menjadi konflik di masyarakat, yang kita lakukan salah satunya dalam menanggapi persoalan tersebut yaitu mencegah terjadinya konflik antar warga masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mengatakan bahwa pemerintah juga perlu mewaspadai dan mencegah terjadinya konflik yang mengarah kepada kekerasan yang menyebabkan korban.
“Kita perlu mewaspadai dan mencegah agar tidak terjadi konflik dan pertikaian yang mengarah kepada kekerasan dan mengakibatkan jatuhnya korban,” kata Alfedri.
Hingga saat ini, terkait permasalahan tersebut masih dalam proses di Pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita menghormati keputusan hukum yang sudah Inkracht dengan proses hukum yang masih berjalan dan ketika masyarakat meminta difasilitasi, kami juga telah memfasilitasi sesuai keputusan DPRD Provinsi Riau,” ucapnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa permasalahan lahan ini bukan hanya terjadi di PT DSI saja, tetapi juga di perbatasan-perbatasan antara lahan HGU dengan hutan dan Perusahaan lainnya.
“Permasalahan lahan ini bukan hanya terjadi di DSI, tetapi juga pada perbatasan kawasan HGU, kawasan hutan yang selalu menjadi permasalahan konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat,” ungkapnya.
Laporan: Atok