SIAK (Infosiak.com) – Belum lama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) melakukan pemasangan patok merah (berlogo Pemkab Siak) di setiap ruas jalan yang ada di wilayah Kabupaten Siak. Baik jalan yang dibangun oleh Dinas PU Tarukim melalui APBD maupun jalan-jalan semenisasi yang dibangun oleh Pemerintah Kampung (Pemkam) melalui dana desa.
Salah satu ruas jalan yang dipasang patok merah berlogo Pemkab Siak itu adalah jalan semenisasi kampung (aset kampung, red) yang terdapat di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
“Alhamdulillah, siang tadi kami sudah mendapat penjelasan dari pihak Dinas PU Tarukim Siak terkait pemasangan patok merah berlogo Pemkab Siak di jalan semenisasi kampung yang ada di Kampung Banjar Seminai. Sesuai penjelasan yang disampaikan oleh Dinas PU Siak, patok merah itu merupakan tanda bahwa jalan tersebut masuk dalam pendataan aset pemerintah,” ujar Penghulu Kampung Banjar Seminai Hj Siti Aminah, Rabu (25/01/2023) siang.
Lebih lanjut penghulu mengatakan, mengenai status jalan semenisasi kampung yang dipasang patok merah berlogo Pemkab Siak itu, statusnya masih tetap menjadi aset kampung, dan tidak berpindah atau berubah menjadi aset Dinas PU Tarukim Siak.
Pada kesempatan yang sama, pejabat pelaksana pendataan aset Dinas PU Tarukim Siak Adi menyebutkan, pemasangan patok merah berlogo Pemkab Siak itu tidak hanya dilakukan di wilayah Kampung Banjar Seminai saja, melainkan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Siak.
“Patok merah yang dipasang itu bukan bertujuan untuk pengalihan atau pemindahan aset, tapi untuk pendataan aset-aset milik pemerintah (khususnya jalan, red) yang ada di Kabupaten Siak. Dan kami dari Dinas PU Siak ini sebagai mitra dari BPN untuk mendata aset-aset yang berkenaan dengan jalan, karena nantinya akan diterbitkan sertifikat oleh BPN pada tanah di jalan tersebut,” terang Adi, kepada Infosiak.com.
Dijelaskannya juga, patok merah berlogo Pemkab Siak yang terpasang di jalan semenisasi kampung, bukan berarti status jalan tersebut berubah menjadi aset Dinas PU Siak, akan tetapi jalan tersebut masih tetap menjadi aset kampung, dan bisa dibangun atau diperbaiki oleh Pemerintah Kampung (Pemkam) setempat.
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak Budi Satriya, saat dikonfirmasi terkait sertifikasi tanah/jalan yang ada di Kabupaten Siak, dirinya menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat atas tanah/jalan itu dilakukan setelah pendataan.
“Iya, kami memang akan menerbitkan sertifikat untuk tanah/jalan yang sudah masuk dalam pendataan aset milik pemerintah. Oleh sebab itu, sebelum diterbitkannya sertifikat, kami bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pendataan aset terlebih dahulu, termasuk pendataan terhadap jalan-jalan yang ada di setiap kampung,” terang Budi Satriya, kepada Infosiak.com.
Menyinggung soal jalan-jalan yang telah dilakukan pendataan oleh Dinas PU Tarukim Siak itu, nantinya pihak BPN akan menerbitkan sertifikat sesuai usulan yang disampaikan oleh Dinas PU Tarukim Siak.
“Pensertifikatan tanah aset jalan itu tergantung usulan dari Dinas PU. Disamping itu, tentunya kami juga akan meneliti terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diusulkan. Terkait aset tanah jalan yang ada di kampung, itu juga mesti melalui persetujuan penghulu,” tegas Budi Satriya.
Laporan: Atok