SIAK (Infosiak.com) – Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melakukan pemasangan patok merah (berlogo Pemkab Siak) pada sejumlah jalan lingkungan kampung yang ada di wilayah Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau.
Namun, pemasangan patok merah berlogo Pemkab Siak itu mengundang tanda tanya di kalangan masyarakat dan Pemerintah Kampung (Pemkam) setempat. Pasalnya, patok merah yang dipasang itu berada di area/titik jalan yang masuk dalam aset kampung.
“Iya mas, pas di depan rumah saya ada patok merah berlogo Pemkab Siak yang dipasang di pinggir jalan. Tapi kami tidak tau siapa yang masang,” ujar warga.
Hal senada juga dikemukakan oleh Penghulu Kampung Banjar Seminai Hj Siti Aminah S.Pd, pihaknya mengaku terkejut atas dilakukannya pemasangan patok merah di sejumlah jalan lingkungan yang ada di Kampung Banjar Seminai Dayun itu.
“Patok merah berlogo Pemkab Siak yang dipasang di sejumlah jalan lingkungan Kampung Banjar Seminai ini perlu dipertanyakan, karena patok merah itu dipasang di jalan yang dibangun oleh Pemerintah Kampung (Pemkam) melalui dana desa, bukan di jalan Pemkab yang dibangun melalui APBD Siak,” tegas Penghulu Siti Aminah, Rabu (18/01/2023) siang, kepada Infosiak.com.
Dikatakannya juga, patok merah berlogo Pemkab Siak itu banyak dipasang di jalan-jalan lingkungan Kampung Banjar Seminai yang notabene jalan tersebut merupakan jalan semenisasi yang masuk dalam aset kampung.
“Dengan dipasangnya patok merah berlogo Pemkab Siak itu, apakah jalan semenisasi yang dibangun oleh Pemerintah Kampung (Pemkam) Banjar Seminai melalui dana desa itu berubah jadi aset Pemkab?. Ini perlu dijelaskan agar tidak membingungkan kami selaku pihak Pemerintah Kampung,” tutup Penghulu.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, pemasangan patok merah berlogo Pemkab Siak di sejumlah jalan semenisasi di Kampung Banjar Seminai Dayun itu, direalisasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Siak. Sebagaimana dijelaskan oleh Adi (salah satu pejabat Dinas PU Siak yang membidangi aset).
“Yang memasang patok merah itu kami dari Dinas PU Siak. Tujuan pemasangan patok merah itu untuk pendataan aset (khususnya jalan, red) yang ada di wilayah Kabupaten Siak. Kalau ternyata di lapangan ada patok yang pemasangannya salah, nanti akan kami tinjau kembali untuk dibenahi,” terang Adi, kepada Infosiak.com.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun ke Kampung Banjar Seminai Dayun guna melakukan peninjauan ulang terhadap aset-aset (jalan, red) yang masuk dalam data Dinas PU Siak.
“Kalau ternyata ada patok yang terpasang pada aset milik kampung, nanti patoknya akan kami cabut. Intinya kami melakukan pendataan aset yang masuk dalam data aset Dinas PU Siak,” tutup Adi.
Laporan: Atok
