SIAK (Infosiak.com) – Guna memberikan pemahaman hukum kepada para penghulu yang ada di wilayah Kecamatan Mempura, Tim Pendampingan Hukum Pembangunan Daerah (TPHPD) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan Bagian Hukum Setdakab Siak, menggelar kegiatan pendampingan hukum, Kamis (17/11/2022) pagi, bertempat di Kantor Kepenghuluan Kampung Tengah Kecamatan Mempura.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh penghulu se-Kecamatan Mempura itu, juga dihadiri oleh Camat Mempura Agung Sugoro Putra S.IP, Kajari Siak Dharmabella Timbaz, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Siak Saldi, Pejabat Bagian Hukum Setdakab Siak, Petugas Pendamping Desa/Kampung, serta sejumlah insan pers dari beberapa media.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz (selaku narasumber) memaparkan tentang perlunya kehati-hatian dalam menjalankan program kegiatan yang menggunakan uang negara. Sebab, setiap kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan uang negara akan dimintai pertanggungjawaban.
“Dalam menggunakan dana desa, penghulu mesti hati-hati jangan sampai terjadi penyalahgunaan anggaran. Namun demikian, penghulu jangan takut untuk menggunakannya. Selagi yang kita lakukan itu tidak menyalahi aturan/ketentuan,” pesan Kajari Dharmabella.
Di sesi dialog, Kajari Siak itu memberikan kesempatan kepada para penghulu untuk menyampaikan hal-hal yang berkenaan dengan program kegiatan di kampung yang sudah dijalankan di tahun 2022 ini, serta menyinggung soal Restorative Justice yang bisa diterapkan/diberikan atas sejumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
Usai memberikan pendampingan hukum, Kajari Dharmabella bersama Camat Mempura Agung Sugoro, meninjau sejumlah titik/lokasi banjir yang saat ini menggenangi pemukiman masyarakat di wilayah Kecamatan Mempura.
Laporan: Atok