SIAK (Infosiak.com) – Mencuatnya berita terkait adanya tagihan utang sebesar Rp383,5 juta yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak oleh pihak Swasta di Provinsi Riau, benar-benar telah menarik perhatian banyak pihak. Sebab menurut pandangan masyarakat, utang sebesar Rp383,5 juta itu bukanlah tanggungan Pemkab Siak.
Utang yang disebut-sebut sudah menunggak selama Satu tahun lebih itu merupakan rentetan dari sebuah acara besar yang digelar oleh Organisasi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Provinsi Riau.
Dikutip dari media online Goriau.com, salah seorang wiraswasta lokal bernama Said Zulkifli melalui kuasa hukumnya, Armilis Ramaini dan Muhammad Nur melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terkait tagihan utang atas acara hiburan rakyat dan Pordasi yang sampai saat ini belum dibayarkan.
”Tagihan tersebut mencapai angka Rp383,5 juta rupiah dan klien kami telah menunggu pembayaran selama lebih dari satu tahun,” ujar Armilis, Senin (04/09/2023) lalu, seperti dilansir Goriau.com.
Menurut Said Zulkifli, pihaknya telah melakukan pengadaan dan sarana untuk acara Hiburan Rakyat pada 12 Agustus 2022 bekerjasama dengan PT. Bumi Siak Pusako (BSP) dengan kesepakatan harga Rp260 juta.
Selain itu, Said Zulkifli juga memiliki tagihan terkait acara Pordasi di Siak yang diselenggarakan pada 28-29 Januari 2023 senilai Rp123,5 juta.
Manajemen PT Bumi Siak Pusako, yang juga terlibat dalam kedua acara tersebut, telah mengakui jumlah tagihan dan menyatakan bahwa itu adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Surat somasi yang dilayangkan itu merupakan upaya terbaru setelah Said Zulkifli sebelumnya menyampaikan surat pada 17 Juli 2023 yang belum mendapatkan tanggapan dari Pemkab Siak.
“Bahwa sebelum kami menempuh jalur hukum, kami minta Pemkab untuk segera melakukan pembayaran lunas kepada klien kami sebesar Rp383.500.000,-. Selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah tanggal surat ini,” tegas Armilis, salah satu kuasa hukum Said Zulkifli.
Jawaban dari Pemkab Siak:
Guna mendapatkan informasi dan penjelasan terkait adanya tagihan utang dari pihak swasta kepada Pemkab Siak itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemuda dan Olaharaga (Kadispora) Kabupaten Siak Syafrizal, selaku pejabat instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang membidangi masalah olahraga. Namun berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Kadispora Siak itu, pihaknya mengaku tidak tau menau soal utang-piutang tersebut.
“Waalaikumsalam, tidak tau saya, sepengetahuan saya di Dispora Siak tidak ada kegiatan sebagaimana dimaksud,” jawab Kadispora Syafrizal singkat.
Tak hanya Kadispora, bahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Indra Gunawan SE, secara tegas juga menyampaikan bahwasanya kabar tentang adanya tagihan utang dari pihak swasta kepada Pemkab Siak itu terkesan aneh dan tidak etis.
“Kami (DPRD Siak, red) juga sudah membaca di salah satu media online tentang adanya tagihan utang yang ditujukan kepada Pemkab Siak. Kalau kegiatan itu gaweannya Pemkab Siak, maka wajar-wajar saja pembayarannya ditagih kepada Pemkab Siak, tapi kalau kegiatan itu bukan gawean Pemkab Siak, tentunya sangat tidak etis ditagih kepada Pemkab,” tegas Ketua Indra Gunawan, Rabu (06/09/2023) sore, kepada Infosiak.com.
Masih kata Ketua Indra, pada tahun 2022 lalu DPRD Siak juga tidak ada membahas anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Pordasi. Sehingga masalah kegiatan Pordasi yang pada tahun 2022 lalu digelar di Kabupaten Siak tidak ada masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak tahun 2022.
“Tidak ada kegiatan Pordasi di APBD Siak. Maka tidak ada tanggungan pembayaran yang mesti dibayar melalui APBD Siak. Disamping itu, kita juga mesti memahami bahwa tidak semua kegiatan yang digelar di Siak merupakan tanggungjawab Pemda Siak untuk membayarnya. Artinya, kalau ada pihak yang menagih pembayaran kepada Pemkab Siak atas kegiatan yang bukan gawean Pemkab Siak, itu bisa dibilang salah kamar,” beber Ketua Indra.
Sementara itu, Ketua Pordasi Siak H Syarif, yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Siak menyebutkan, pihaknya juga tidak tau menau atas permasalahan adanya tagihan utang yang ditujukan kepada Pemkab Siak tersebut.
“Maaf, terkait hal itu saya tidak tau, karena gawean provinsi, Siak hanya kebetulan saja ditunjuk untuk lokasi kegiatan sebagai tuan rumah, wassalam,” jawab Syarif singkat.
Laporan: Atok




