Beranda Siak Kejari Siak Lelang Barang Sitaan Terdakwa Jumadiyono Atas Kasus Korupsi di Kandis

Kejari Siak Lelang Barang Sitaan Terdakwa Jumadiyono Atas Kasus Korupsi di Kandis

87

SIAK (Infosiak.com) – Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti, SH., M.Krim melalui Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal (Hedy), SH.,MH bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023, kami akan menyampaikan Kegiatan Hasil Pelaksanaan Lelang Barang Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana JUMADIYONO, S.Sos. sebagai berikut :

1. Bahwa telah dilakukan Lelang Barang Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana JUMADIYONO, S.Sos. berupa : 1 (satu) bidang tanah kebun yang berlokasi di RT. 04 RK. 01 (dahulu RT. 04 RW. I), Dusun Takulo Kampung Kandis (dahulu Desa Kandis), Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan luas 20.000 M2 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, dan tanah tersebut telah terjual dengan nilai Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah).

Baca Juga:  10 Perusahaan di Kabupaten Siak Komit Wujudkan Kabupaten Layak Anak

2. Bahwa Uang hasil lelang sita eksekusi tersebut telah masuk ke debet rekening Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Siak dengan Nomor Rekening 3386-01-000086-30-6 a.n. BPn 008 Kejari Siak.

3. Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pbr tanggal 08 November 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana JUMADIYONO, S.Sos., khususnya pidana tambahan uang pengganti yang berbunyi :

Baca Juga:  Wabup Ajak KNPI Siak Pelopori Kreatifitas Pemuda

“Menghukum Terdakwa JUMADIYONO, S.Sos. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 924.022.080,- (Sembilan ratus dua puluh empat juta dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun”.

4. Bahwa terhadap Uang Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Umum Daerah Kabupaten Siak ke Bank Riau Kepri Syariah pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 yang penyetorannya dilakukan oleh Jaksa Eksekutor yaitu WIRAWAN PRABOWO, SH.,MH.

Baca Juga:  Banyak yang Undur Diri, Event Serindit Boat 2018 Hanya Diikuti 35 Tim Dalam Negeri

5. Bahwa setelah Penyetoran Uang Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n. Terpidana JUMADIYONO, S.Sos. ke Kas Daerah sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) tersebut, maka sisa Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terpidana adalah sebesar Rp. 712.022.080,- (tujuh ratus dua belas juta dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah).

Laporan: Atok
Sumber: Rilis Kejari Siak

loading...