Beranda Tualang Pilkampung Maredan Barat Diminta Ulang, Begini Kata Advokat Senior

Pilkampung Maredan Barat Diminta Ulang, Begini Kata Advokat Senior

139

SIAK (Infosiak.com) – Kuasa hukum Bowo Suprapto, J Marbun SH,MH, resmi melayangkan surat laporan pengaduan dan sanggahan atas hasil Pilkampung Maredan Barat 2021, Sabtu (13/11) di Posko Timses Bowo Suprapto.

“Benar, hari ini kita melayangkan pengaduan dan sanggahan terhadap hasil Pilkampung Maredan Barat. Bahwa kita menduga terjadi kecurangan secara sistematis yang dilakukan oleh calon Penghulu nomor urut satu atas nama Ajufri,” kata J Marbun didampingi Ahmad B Lumban Gaol SH, Hengki K Silitonga SH, Rahmadi Sinambela SH.

Menurut J Marbun, bahwa Pilkampung yang dilangsungkan pada 11 Nopember 2021, bahwa klien atas nama Bowo Suprapto merasa dirugikan, terkhususnya banyak warga yang tidak bisa memberikan hak pilihnya sedangkan terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap.

Baca Juga:  Pemcam Tualang Ancam Bongkar Paksa Pedagang Pasar Segitiga Km4 Perawang

“Klien kita Bowo Suprapto dirugikan dengan tidak dilibatkannya semua warga yang ikut melakukan pemilihan kepala kampung. Ada tokoh agama atau pengemuka masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, padahal dia atau tokoh tersebut sebelumnya ikut memilih pada pileg atau pilbup. Ada 10 kepala keluarga dengan jumlah suara sebanyak tiga puluh, hilang dikarenakan tidak didaftarkan di DPT. Patut diduga adanya kecurangan terstruktur dan sistematis,” ungkapnya.

J Marbun menjelaskan, terdapat lima puluh kepala keluarga dengan jumlah suara 100 orang, terdaftar di DPT, namun undangan juga tidak kunjung dibagikan. Andaikata memang terdaftar di DPT bisa memilih dengan membawa KTP, namun pihak panitia pelaksana Pilkampung yakni KPPS tidak mensosialisasikan hal tersebut.

Baca Juga:  Di Gerai Vaksin Koramil 04/Perawang Ada Vaksin Ke Tiga

“Ada lima puluh warga terdaftar di DPT, namun undangan tidak dibagikan. Kalau disuruh bawa KTP jika terdaftar di DPT, masyarakat tidak ketahui hal itu dikarenakan tidak ada sosialisasi dari pihak panitia penyelenggara,” sambungnya.

Masih kata advokat senior tersebut, perangkat kampung seperti pegawai desa atau RT maupun RW atau kepala dusun tidak diperkenankan menjadi tim sukses salah satu calon.

“Bahwa berdasarkan peraturan No 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 6 tahun 2014, bahwa RT RW tidak diperbolehkan ikut berkampanye untuk mendukung salah satu kandidat calon kepala desa. Namun ternyata yang terjadi di Desa Maredan Barat malah perangkat desa yakni RT RW bahkan KAUR ikut berkampanye mengajak warga mendukung salah satu calon kepala desa nomor urut satu, Aljufri,” sambungnya.

Baca Juga:  LBLK Riau Kembali Berikan Layanan Ambulance Gratis Pada Warga Perawang

J Marbun meminta pihak panitia penyelenggara agar melakukan pemilihan ulang kepala kampung.

“Kita gugat hasil Pilkampung Maredan Barat dan meminta panitia agar mengulang Pilkampung,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, perolehan suara untuk Calon Penghulu Maredan Barat Nomor Urut 1 Aljufri memperoleh 794 suara, sedangkan untuk calon penghulu nomor urut dua Bowo Suprapto memperoleh suara 714 suara.

Sumber : Rilis