Beranda Siak Menkes Budi Sebut, Vaksin Covid-19 Sinovac Berefek Pegal-pegal dan Demam

Menkes Budi Sebut, Vaksin Covid-19 Sinovac Berefek Pegal-pegal dan Demam

3500

JAKARTA (Infosiak.com) – Setelah diberikan vaksin Covid-19 Sinovac akan muncul efek seperti pegal-pegal dan demam. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/01/2021).

Seperti diketahui, proses vaksinasi covid 19 sebentar lagi akan dilakukan di Indonesia. Menkes menyatakan, proses tersebut akan mulai dilakukan pada Rabu(13/01/2021) mendatang.

Selain itu, nantinya Presiden Joko Widodo akan mengawali proses vaksinasi perdana beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat di tingkat pemerintah pusat.

“Penyuntikan pertama akan dilakukan pada Rabu (13/01/2021) minggu depan di Jakarta oleh Bapak Presiden Jokowi,” kata MenkesĀ Budi.

Selanjutnya vaksinasi di daerah pada hari berikutnya secara serentak, dengan prioritas tenaga kesehatan. Budi berharap, kepala daerah dapat turun untuk melihat proses vaksinasi pada tenaga kesehatan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Kemudian pada saat penyuntikan tenaga kesehatan, tolong kepala daerah, bapak/ibu Gubernur, turun untuk membangkitkan confidence ke masyarakat,” ujarnya.

Menkes mengatakan, efek yang dirasakan usai seseorang diberikan vaksin adalah pegal-pegal dan demam. Karena itu, Budi menyebut efek samping tersebut perlu menjadi perhatian kepala daerah. Ia pun meminta tenaga kesehatan tidak disuntik vaksin dalam satu waktu.

Baca Juga:  Alfedri sebut Kini Pesantren Makin Diminati

“Arahan dari Bapak Presiden, karena kemungkinan akan ada sedikit dampak, misalnya pegal sedikit, demam sedikit, jadi dalam satu Puskesmas misalnya ada 4 perawat, jangan sampai di hari yang sama kita vaksin semua, kita antisipasi betul efek itu, maka vaksin dulu untuk 2 orang,” pesan Menkes.

Menkes Budi juga meminta kepala daerah untuk mempersiapkan orang-orang yang akan mendapatkan prioritas program vaksinasi, yang akan dibagi menjadi dua tahap.

“Bapak/Ibu Gubernur, kepala daerah, tolong persiapan, pilih orangnya, karena tanggal 14 – 15 kita akan mulai lakukanĀ vaksinasi di daerah, terutama provinsi. Kemudian untuk proses vaksinasi, terutama tenaga kesehatan, tolong dibagi 2 tahap,” ujar Menkes.

Kepala daerah juga diminta untuk memastikan fasilitas kesehatan terdaftar dalam aplikasi P-care BPJS yang menampilkan pendataan dan input data fasilitas kesehatan “mampu vaksin” yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.

Sebelumnya, Indonesia memilih vaksinasi sebagai jalan keluar dari pandemi Covid-19. Sebanyak 181 juta orang penduduk akan mendapat dua dosis vaksin secara bertahap dalam kurun 3,5 tahun.

Meski vaksinasi akan segera dimulai, izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) belum diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan uji klinis terhadap vaksin Sinovac.

Baca Juga:  Terkumpul dari Donasi, RSUD Siak Bagikan 13.320 Masker ke Pasien dan Pengunjung

Sudah Halalkah?

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati belum bisa menegaskan kehalalan vaksin Sinovac untuk menangkal Covid-19. Menurutnya, masih ada informasi yang perlu dilengkapi.

Muti tidak membeberkan secara detail informasi yang dimaksud. Hanya, kuantitasnya terbilang sedikit karena proses audit sudah rampung.

“Masih ada sedikit informasi yang harus dilengkapi. Sehingga tentunya kami tidak bisa kemudian memberikan kesimpulan. Dan kesimpulan halal tidaknya juga tidak ada di LPPOM, tetapi di Komisi Fatwa (MUI),” ujarnya.

LPPOM MUI memastikan tidak pasif dalam menerima informasi vaksin, tetapi secara intensif melakukan kajian yang dikerjakan auditor LPPOM MUI.

Dia mencontohkan, studi literatur, jurnal, dan keterangan pakar mengenai bahan baku vaksin juga digali.

“Katakan ada sekian banyak asam amino yang digunakan dalam media (pembuatan vaksin).”

“Apakah asam amino memang kita perlu kritisi kehalalannya? Atau, mana asam amino yang dari sisi proses produksinya itu tidak kritis dari sisi kehalalannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Taraf Ekonomi Warga, Pemkab Siak Taja Diklat Batik Siak

Keputusan halal atau tidaknya vaksin dari Komisi Fatwa MUI juga tergantung keputusan BPOM.

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan keamanan vaksin yang kini sedang diuji.

“Kalau semua informasi sudah lengkap, MUI tetap menunggu keputusan dari BPOM tentang safety, tentang thoyyib tadi untuk memutuskan kemudian apakah bisa dikeluarkan sertifikat halal atau tidak,” ucapnya.

Sedangkan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac, meskipun belum mengetahui kadungan zat pada bahan pokok pembuatan vaksin tersebut.

“Statement Kiai Wapres (Wakil Presiden Ma’ruf Amin) menjadi pertimbangan kami untuk tidak melanjutkan pembahasan halal-haramnya,” kata Sekretaris LBM PBNU Sarmidi Husna.

Dia berpandangan, pernyataan Ma’ruf dilandaskan atas kegentingan situasi kehidupan akibat dampak Covid-19.

Karena itu, penggunaan vaksin tidak berlabel halal dapat digunakan oleh umat Islam.

Sarmidi menekankan, pemerintah juga perlu meminta organisasi masyarakat Islam lainnya untuk dapat mengikuti pernyataan Ma’ruf, untuk menanggulangi bahaya dan dampak keberlangsubgan hidup akibat pandemi.

Kendati begitu, Sarmidi mengungkapkan, pihaknya telah berupaya mengkaji dan mencari tahu kadar halal dalam bahan dasar pembuatan vaksin.

Sumber: Tribunsolo
Redaksi: Infosiak

loading...